Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Marak BTS di Bekasi Tak Berizin, Kampak Mas: Satpol PP Wajib Segera Segel

×

Marak BTS di Bekasi Tak Berizin, Kampak Mas: Satpol PP Wajib Segera Segel

Sebarkan artikel ini
IMG 20211222 WA0000

PJ. BEKASI – Marak, pembangunan menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) di Kabupaten Bekasi yang dikatahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) padahal, sudah jelas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 10 tahun 2013 telah diatur tentang IMB.

Hal itu ditegaskan Ketua LSM Kampak MAS RI Kabupaten Bekasi Bahyudin, kata Ia, saat ini saja ada empat BTS dalam proses pembangunan dan dua diantaranya sudah berdiri. Akan tetapi kuat dugaan tidak mempunyai IMB.

“Hasil dari penelusuran tim investigasi kami ada empat menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bekasi yang tidak ber IMB, diantaranya pembangunan BTS di Kampung Wates Desa Karang Mekar, dua Menara Telekomunikasi yang baru saja berdiri milik PT Protelindo yang berlokasi di Kampung Teko Tengah Desa Kertajaya Pebayuran juga tidak mengantongi IMB, satu lagi yang berlokasi di Kampung Selang Bantarsari Pebayuran itu juga sama tidak ada IMB nya, jadi Satpol PP wahib segera segel”kata Bahyudin mengungkapkan.

Dia memaparkan, mendirikan menara telekomunikasi merupakan bagian dari ketentuan Bangunan Gedung yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

BACA JUGA :  Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini Rangkaian Kegiatan Kejari Kabupaten Bekasi.

“Serta diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekassi nomor 10 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan,”ujar Bahyudin.

Sudah jelas empat bangunan tower tersebut melanggar Undang – undang dan Peraturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan tersebut setiap pendirian bangunan, baik gedung maupun non gedung wajib memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

Persyaratan ini lanjut Bahyudin, berlaku juga dalam kegiatan pendirian menara telekomunikasi, dimana setiap pendirian menara telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administrasi, sudah disebutkan dalam Perda kabupaten Bekasi nomor 10 tahun 2013 Pasal 7 disebutkan jenis – jenis bangunan bukan gedung yang wajib memiliki Ijin Mendirikan Bangunan diantaranya :
menara telekomunikasi, antena, transmisi, patung, gapura, mercusuar, panggung reklame, dan monumen.

“Saya minta kepada petugas Penegak Perda Kabupaten Bekasi segera ambil tindakan tegas untuk menyegel kegiatan tersebut,”pungkas Bahyudin.(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM