Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASIOPINI

Marak Perangkat Desa Ilegal, Salah Bupati kah?

×

Marak Perangkat Desa Ilegal, Salah Bupati kah?

Sebarkan artikel ini
Pemerhati Publik : Samanhudi.

Marak Perangkat Desa Ilegal, Salah Bupati kah?

 

Oleh : SAMANHUDI

– Bupati Bekasi bisa juga dibilang gagal laksanakan Permendagri 83 tahun 2015 tentang pengangkatan perangkat desa bagaimana tidak, Perda 8 tahun 2016 tentang desa sebagai prodak hukum turunannya yang sudah adapun tidak dilaksanakannya.

Seperti halnya pengangkatan perangkat desa yang tidak memenuhi syarat namun masih tetap exsis hingga saat ini.

Padahal perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa terbagi menjadi beberapi sub dengan tujuan SDM yang mempuni dan mampu melaksanakan kewenangannya.

Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan khusus adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya. Persyaratan khusus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Persyaratan Umum Pengangkatan Perangkat Desa:

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;

Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan

Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Setelah memenuhi persyaratan umum, pengangkatan perangkat desa harus memenuhi persyaratan administrasi.

Yakni Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga setempat.

Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;

Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup.

Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang; Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;  Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau  aparat kesehatan yang berwenang; dan

Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.

Persyaratan umum pengangkatan perangkat desa dan kelengkapan persyaratan administrasi, sebaimana diatur dalam peraturan ini.

Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:

a.   berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

b.   berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;

c.   terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan

d.   syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. Bagaimana mekanismenya?

 

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa

UU, PP, Permendari samapi Perda Kabupaten Bekasi nomor 8 tahun 206 tentang Desa mengatur pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

a.    kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa;

b.    kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat Desa;

c.   camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan

BACA JUGA :  Proyek Gelap PDAM Tirta Bagasasi Dituding Rusak Lingkungan

d.    rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.

Permendagri 83/2015 juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa sebagai berikut yang pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam PP Desa:

a.    Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
b.    Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
c.  Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
d.    Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
e.    Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
f.     Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g.    Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
h.    Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.

Paska pilkades serentak di tahun 2018 yang lalu, Sepanjangan penelusuran kami terjadi pelanggaran  aturan  Permendagri No. 83 tahun 2015 tentang mekanisme pengangkatan perangkat Desa,  para kepala desa terpilih lebih mengutamakan para  pendukung  dengan mengabaikan peraturan yang ada sehingga perangkat yang ada cacat hukum alias ilegal.

Posisi Camat sebagai pembina kepala desa dan sebagai pengarah berjalannya aturan juga tidak berdaya, pedahal camat mempunyai pungsi vital dalam konteks ini, mewakili Bupati sebagai kepala daerah dalam memperifikasi usulan dan penetapan perangkat desa.

Dari penelusuran kami banyak kepala desa dalam mengangkat perangkat kepala desa yang tidak sesuai aturan, dengan begitu produk hukum didesa yang namanya perdes cacat hukum.

Kalau perdesnya saja sudah cacat hukum, sementara perdes sebagai kerangka acuan dalam menjalankan roda pemerintah desa otomatis secara keseluruhan termasuk proposal permohonan dan penggunaan  dana desa yang bersumber dari APBN dan daerah terindikasi ilegal, karena tidak terpenuhinya unsur dalam aturan yang ada.

Kalau kita hitung dari 180 desa yang ada di Kabupaten Bekasi, dengan menerima bantuan rata rata Rp. 1 milyar rupiah pertahun dengan pembagian 40 persen untuk gaji perangkat desa, berapa kerugian negara dengan mengaji perangkat yang ilegal hal ini suda berjalan setahun lebih.

Belum kalau kita mau “saklek” dengan cacat nya produk hukum didesa ( perdes) otomatis penerimaan dana desa secara keseluruhan ilegal.

Melihat kondisi yang demikian lalu siapa yang bertanggung jawab. Camat atau Bupati kah.?

Bupati sebagai kuasa menantukan Alokasi dana desa  anggaran penerimaan dari kementerian keuangan( pusat). Entah apa yang ada dalam benak Bupati Melihat maraknya perangakat desa yang ilegal, sehingga sampai saat ini belum ada tindakan untuk memperbaikinya dan terkesan diam saja.

Kami hanya berharap setiap kita yang merasa punya jabatan dan posisi apapun harus taat dan tunduk terhadap aturan yang telah diundangkan.

Dengan demikian akan tercipta harapan dari dikeluarkannya produk hukum baik pusat ataupun daerah. Bukan sebaliknya pensiasatan undang undang yang telah berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM