PJ. BEKASI – Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menyepakati 15 rancana peratuan daerah inisiatif dari DPRD itu sendiri maupun usulan dari Pemerintah Kota Bekasi. Kesepatakan itu diumumkan dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2021 di gedung DPRD Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mengatakan, sepuluh raperda inisiatif DPRD terdiri dari enam usulan dari Bapemperda dan empat usulan dari komisi. “Kami juga menerima usulan raperda dari pemerintah,” kata Nico.
Berikut raperda inisiatif DPRD Kota Bekasi:
1) Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Potensi Sebagai Produk Unggulan Daerah;
2) Raperda tentang Sistem Pajak Online Kota Bekasi;
3) Raperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan;
4) Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang;
5) Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanggulangan Kesejahteraan Sosial;
6) Raperda tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian Serta Kebudayaan Daerah Kota Bekasi;
7) Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Kota Bekasi;
8) Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan;
9 Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Parkir;
10) Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Raperda Usulan Pemerintah Kota Bekasi:
- 1. Perubahan Atas Perda Kota Bekasi No 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
- 2. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota Bekasi;
- 3. Pencabutan Perda Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah;
- 4. Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada PT. Bank BJB TBK;
- 5. Perubahan Atas Perda Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2018 tentang Lembaga Pengelola Masjid Agung Al Barkah.(Far)