Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Menelisik Aliran Dana Hibah Pemkab Bekasi

×

Menelisik Aliran Dana Hibah Pemkab Bekasi

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Bekasi
Kantor Bupati Bekasi

PJ. BEKASI – Hampir tiap tahun Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelontorkan puluhan miliar untuk dana hibah melalui APBD kepada sejumlah penerima. Namun yang terjadi output – outcome “jalan ditempat”.

Demikian ungkapan warganet @Bang JeKo (Jendela Komunikasi) di akun faceboknya. Hal ini bisa menjadi cermin untuk aparat penegak hukum menelisiknya.

Dalam postingan di akun facebook Bang Jeko, jumat (21/2) sangat jelas dikatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Jawa Barat menemukan potensi kerugian keuangan daerah.

Screenshot
Screenshot FB @Bang Jeko

Tulisan @Bang JeKo “Narasi Tanpa Judul” mengatakan terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemda Kabupaten Bekasi tahun 2014. Nomor LHP : 34.C/LHP/XVII.Bdg/05/2015 tertanggal 5 Mei 2015 terhadap penggunaan dana hibah KONI, senilai Rp 68 miyar.

Dimana dari nilai itu, BPK menemukan duit senilai Rp 5, 5 milyar yang digunakan panitia untuk kegiatan PORDA XII Jawa Barat 2014 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan alias bukti bukti pengeluaran itu direkayasa.

Namun, hasil temuan BPK itu tidak bisa dijadikan “pintu masuk” oleh aparat penegak hukum dan hal itu pun sempat dilakukan unjuk rasa / demo oleh penggiat anti korupsi di Kejaksaan Pemkab Bekasi dan hasil demo itu pun hingga kini nyaris tak terdengar lagi.

Bahkan bukan itu saja. Pendiri LSM JEKO itu juga menguraikan dalam narasinya bahwa pada APBD Pemkab Bekasi tahun 2018 kembali menggelontorkan dana hibah kepada induk cabang olahraga itu sejemlah Rp 49 milyar lebih.

Namun lagi lagi, hal serupa tapi tak sama kembali ditemukan oleh BPK dan ini terlihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Barat Nomor : 34B/LHP/XVIII. BDG/05/2019 tanggal 24 Mei 2019 yang menyebutkan bahwa realisasi penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Bekasi sebesar Rp 49,9 miliar tidak sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Bupati Bekasi No. 58 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Hibah.

BACA JUGA :  Belasan 'Jablai' Hasil Razia Bebas, Satpol PP Berdalih Panti Sosial Penuh

Tak hanya itu, BPK juga menyebut pasal sanksi kepada Ketua KONI yakni Pasal 41 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dari APBD.

Dalam akhir catatannya BPK menjelaskan bahwa KONI Kabupaten Bekasi telah menghabiskan dana hibah Rp 2,5 miliar untuk kegiatan latihan kontingen Porda XIII 2018. Sedangkan, nilai kegiatan tersebut Sudah disepakati sebesar Rp 1,4 miliar.

Kemudian dalam pembelian seragam kontingen menghabiskan uang senilai Rp 1,6 miliar. Padahal, biaya seragam sudah ditetapkan sebesar Rp 1 miliar.

Ilustrasi
Ilustrasi

Lebih anehnya lagi, dalam LHP BPK itu juga ditemukan sejumlah uang senilai Rp 227.424.894,00 untuk salah satu kegiatan yang tidak sesuai ketentuan alias tidak diatur atau tidak ada dalam NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah)

Sehingga hal itu menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011, pasal 19 pasal 41 dan peraturan Bupati Bekasi Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tata cara pengelolaan Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial.

“Dengan adanya temuan institusi resmi itu. Harusnya Pemkab Bekasi melakukan evaluasi terkait pengalokasian dana hibah dan kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah kongkrit, ” kata pendiri LSM JeKo yang sehari harinya disapa nama Bob.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM