‎Mengulas LSD dengan Luas Perlindungan LP2B Kabupaten Bekasi

PJ.BEKASI – Setelah cukup lama dinanti akhirnya Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dengan luas 36.917 hektare.

‎Luasan itu dengan rincian 35.036 hektare lahan pertanian utama dan lahan pertanian cadangan sekitar 1.880 hektare.

‎Kendati demikian, sebelum raperda di Paripurnakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

‎Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Syukron menegaskan, Raperda LP2B kahirnya dapat diparipurnakan sehingga menjadi peraturan Daerah (Perda). Dengan begitu jaminan bagi lahan pertanian dapat dipastikan dengan luas 36.917 hektare.

‎”Kalau LP2B sebetulnya itu turunan dari RTRW hanya LP2B itu lebih menegaskan saja agar luasan yang sudah ada itu di cantumkan dengan jelas. Pada prinsipnya dengan adanya LP2B ini maka ada jaminan untuk pertanian untuk bisa di maksimalkan,” kata Ade.

‎Sementara, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengatakan, penetapan Perda LP2B menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi.

‎Sebanyak 35.036 hektare lahan pertanian utama telah ditetapkan sebagai LP2B, ditambah lahan pertanian cadangan sekitar 1.880 hektare untuk memastikan keberlanjutan produksi pangan.

‎Kebijakan ini diharapkan mampu mengendalikan alih fungsi lahan sekaligus memperkuat ketahanan pangan di tingkat daerah maupun nasional.

‎”Dengan adanya Perda Perlindungan LP2B ini maka lahan pertanian yang ada harus kita jaga. Jangan sampai nanti lahan pertanian ini dibuat perumahan, gedung-gedung, dan lain sebagainya,” katanya

‎Berbeda dengan hasil paripurna, lahan sawah dilindungi atau LSD juga dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

‎Sebagaiman pada Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SKHK/02.01/XII/2021. Disebutkan, LSD yang dimiliki Kabupaten Bekasi seluas 39.183,29 hektar.

‎ Kemudian, melansir laman resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, bekasikab go.id. berdasarkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Kabupaten Bekasi memiliki Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering seluas 35.341,52 hektar.

‎Setelah diverifikasi, ditemukan LSD yang sesuai dengan Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering dalam RTRW Kabupaten Bekasi seluas 27.316,43 hektar.

‎Sedangkan, LSD yang tidak sesuai dengan Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering dalam RTRW Kabupaten Bekasi seluas 11.835,72 hektar.

‎Berdasarkan lahan tersebut, LSD Kabupaten Bekasi yang telah disepakati untuk masuk dalam Surat Keputusan Kementerian ATR/BPN yakni seluas 29.243,42 hektar. Hal ini sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Verifikasi Aktual LSD.(Lut)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM