PJ. BEKASI – Puluhan Warga Jati Reja menggelar aksi di depan gerbang PT NT Indonesia, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Perusahaan yang berada di Kawasan Jababeka itu diklaim tidak pernah ada kontribusi, alhasil warga sekitar hanya jafi penonton di wilayahnya.
Dikatakan Korlap Aksi Jajang, aksi yang dilakukan warga menuntut dan meminta agar pihak perusahaan berkontribusi kepada masyarakat sekitar.
“Saya di sini warga masyarakat Jatireja, Hari ini kita aksi di depan perusahaan PT. NT mengharapkan daripada potensi yang ada di wilayah kami. Aksi ini kita secara persuasif melakukan audiensi dengan perusahaan tapi tidak pernah di indahkan. Bahkan ada pengusaha dengan pengelolaan saat kami untuk melakukan audiensi, kami tidak pernah ditanggapi oleh perusahaan.”ucapnya Jajang Nurjaya saat melakukan aksi, Senin (20/12/21).
Jajang mengaku sudah beberapa kali berupaya melayangkan surat kepada PT. NT Indonesia, namun tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan.
“Sudah Beberapa kali kami layangkan surat untuk audensi, Ternyata disana kita tidak ada tanggapan maka dari itu kami mengadakan aksi damai di depan perusahaan PT NT Indonesia agar mendapat perhatian dari perusahaan. Agar masyarakat bisa merasakan dengan kehadiran perusahaan yang ada di wilayah kami”ujar dia.
Selain itu, Jajang menerangkan selama berdiri nya PT NT Indonesia tidak pernah memberikan kontribusi kepada masyarakat Jatireja.
Padahal, dalam peraturan daerah PERDA Kabupaten Bekasi nomer 6 Tahun 2015 Tentang Tanggung jawab Sosial dan lingkungan Perusahaan.
Diketahui, Pada Pasal 7 (1) Ruang lingkup Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan meliputi program dan bidang kerja, lembaga, mekanisme dan prosedur penyelenggaraan, bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup, fasilitas Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, pelaporan, termasuk peran serta masyarakat.
“Warga masyarakat tidak pernah merasakan kontribusi yang ada, Kalau tuntutan yang pertama kita menggali potensi. Kan sudah jelas diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Bekasi nomer 6 Tahun 2015 masyarakat sekitar berhak mendapatkan kesejahteraan atas dampak berdiri nya perusahaan”,”bebernya.
Dalam aksi itu PT NT Indonesia enggan hadir menemui warga, hanya saja diwakili oleh pihak kawasan Jababeka.
“Sebenarnya Aksi ini wajar, semua di kawasan pun sering terjadi. Apalagi masa pandemi istilahnya banyak yang mengeluh pekerjaan, biaya. Tetapi tetap ada audiensi dan mediasi kita fasilitasi saya kira itu saja”singkatnya Albert Mulyono, Corporate Service Jababeka. (Ade)