PJ. BEKASI – Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022. Mustakim mengklaim soal Partai NasDem Sudah Clear dan Pemilihan Wakil Bupati pada tanggal 18 Maret 2020 mendatang akan dilaksanakan.
Kendati begitu, DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi tetap akan PTUN-kan Panlih sebagai bentuk upaya hukum, hal itu akan ditempuh sepanjang rekomendasi belum ada perubahan.
“Surat DPP NasDem menjawab Surat DPRD tanggal 18 februari 2020. Sudah clear NasDem poin no 2 ikut mayoritas dukungan partai pengusung, “kata Mustakim kepada potretjabar.com via pesan singkat WhastApp-nya Rabu (11/03/20).
Dengan begitu menurut Mustakim, pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2020 tetap dilaksanakan. Dengan dua kandidat yakni tuti Nurcholifah dan Ahmad Marzuki.
“Lanjut.. (Pelaksanaan Pemilhannya), “singkatnya.
Saat ditanya belum ada perubahan rekomendasi Partai NasDem, Ia menegaskan dalam surat itu pada poin dua sudah dinyatakan ikut mayoritas Partai pengusung. Karenanya tidak perlu ada perubahan rekomendasi sebab dari situ sudah jelas.
“Surat terbaru poin no 2. Dibaca Ikut mayoritas partai pengusung, “cetusnya.
Sementara Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi Zuli Zulkipli menuding Panlih Keliru dalam memahami surat tersebut, Zuli mengatakan dalam surat yang sudah dilayangkan ke Panlih tidak ada kalimat perubahan rekomendasi.
“Disitu (Surat DPP Partai NasDem) tidak ada berubah rekom NasDem Kang, “kata Zuli.
“Prinsipnya NasDem tetap melakukan langkah hukum ke PTUN sepanjang rekom Ketua Rohim masih belum berubah,” ditambahkan Zuli.
Dari empat partai koalisi pengusung kata Zuli, Pencalonan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 harus diusung dua nama yang sama oleh partai pengusung.
Panlih lanjut Ia, harus berjalan sesuai UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah oengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang.
Sebagai mana pasal 176 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi. Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Didalam Undang Undang masih kata Ia, tidak ada kalimat mayoritas ataupun monoritas, karenanya jika seprti itu dijadikan rujukan, Panlih tidak sesuai ketentuan perundang undangan.
“Di undang undang yang ada itu diusung oleh empat partai pengusung, semua partai pengusung dengan dua nama yang sama, tidak ada mayoritas atau minoritas, seperti empat atau brapa lah itu.! tidak ada, Itu bahasa Mustakim aja,”pungkasnya.(red).