Nah Loh, Gegara ini Perkumpulan Perempuan Desa Ngadu ke Polisi

waktu baca 3 menit
Senin, 23 Okt 2023 14:03        

PJ.BEKASI – Perkumpulan Pemberdayaan Perempuan (PPP) warga Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi mendatangi Mapolres Metro Bekasi, Senin (23/10/23). Kedatangan mereka itu, untuk mengadukan sekelompok oknum yang akan mengganggu investasi pemberdayaan lingkungan warga.

Example 360x660

“Hari ini kami perwakilan ibu-ibu Desa Pasir Gombong memberikan laporan pengaduan kepada Bapak Kapolres terkait wacana pihak-pihak yang akan mendemo bertujuan mendapatkan limbah di PT. Eun-sung Indonesia,” ujar Ibu Dede usai laporan di Polres Metro Bekasi.

Dia meminta, kepada Kapolres Metro Bekasi agar menindak tegas oknum-oknum sekelompok orang yang mencoba membuat onar, atau memaksakan kehendak untuk menguntungkan diri sendiri.

“Itu kan ada KUHP nya kami berharap ada penindakan tegas jangan dilindungi oknum-oknum yang akan membuat onar, penghasutan sesuai sesuai pasal 160 KUHP berdasarkan putusan MK No.7/PUU-VII/2009 itu mengikat merubah delik formil menjadi delik materil,” tegasnya.

Dede menuturkan, sebagai informasi tambahan bahwasannya perusahaan tersebut telah memperdayakan keluarga warga Pasir Gombong, yakni seperti anak, keponakan dan tetangga untuk mencari nafkah di perusahaan tersebut.

“Kalau perusahaan tersebut mencabut investasinya di indonesia siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pengangguran di wilayah kami?,” tuturnya.

Menurutnya, tindakan preventif harus di jalankan oleh pihak keamanan dan penegakan hukum untuk melindungi investor. Oleh karena itu, kata Dia perusahaan tersebut sangat berperan penting untuk kemajuan ekonomi warga di Kabupaten Bekasi khususnya di wilayah Pasir Gombong.

“Para pejabat tinggi pemerintahan bersusah payah mendatangkan investor asing ,kalau di biarkan seperti ini investor asing yang ingin berinvestasi di kabupaten bekasi khawatir akan ketertiban dan kenyamanan berbisnis di sini. Ini ada apa ko di biarkan,” ungkapnya.

Sejauh ini, kata Dede, oknum-oknum untuk mendapatkan limbah di PT. Eun Sung Indonesia apakah sebelumnya ada permohonan atau proposal kerjasama yang dilayangkan, Dia juga menilai, ini adalah tindakan bentuk pemaksaan harus ditangkap penanggung jawab atau dalang dibalik semua ini.

“Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum ada tahapannya, kecuali perusahaan tersebut tidak memperdayakan masyarakat sekitar atau menyerap tenaga kerja lokal, kan semua itu di penuhi oleh perusahaan. Kita harus sama sama jaga kenyamanan investor karena itu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan ekonomi di bekasi jangan biarkan hal seperti ini berkesinambungan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Ia bersama bersama PPP mengawal supaya Kapolres dapat menjaga investasi dan Kamtibmas atas tindakan tersebut.

“Kita juga sudah tembuskan laporan pengaduan kami ke Bapak Kapolri, Bapak menko marvest, Bapak Kabarhakam, Bapak Kadiv Propam dan Bapak Kapolda Metrojaya. Kami yakin Bapak Kapolres beserta jajaran dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal,apalagi perusahaan tersebut berada di kawasan industri objek vital nasional jangan kalah dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab pak kapolres,” tandasnya.(Ade)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM