Nah loh! MA Supratman Terancam Dibui

PJ.BEKASI – Guncangan terhadap aparatur penegak hukum di Indonesia memang sedang berlangsung. Baru-baru ini, eks ketidakpatuhan pejabat penyelenggara negara yang telah melanggar aturan menjalani hukuman ramai-ramai dibebaskan. Hal itu diketahui hinga pelosok negeri ini.
Sementara itu, di Kabupaten Bekasi pun, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Bekasi resmi mendapatkan putusan setelah dilaporkan atas diduga ketidakpatuhannya terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, dengan Nomor Putusan 1207/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VII/2022.
Dalam hal ini, Pemohon Budi Ripa mengatakan menurutnya Inspektorat tidak akuntabel dan tidak patuh terhadap aturan yang sebagaimana pihak Inspektorat wajib menjalankan. Terlebih, pasca Budi memohonkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada (24/6/2021) lalu tidak digubris Inspektorat.
“Sebagai warga negara yang baik, saya mengambil langkah mensengketakan ketidakterbukaan ini. Selebihnya saya serahkan ke Komisi Informasi Jawa Barat,” kata Budi.
Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp5 juta.
Karena, kata Budi publik berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu.
“Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, ya bisa dituntut,” jelasnya.
” Itu sudah saya lakukan dan sudah putusan, dalam putusan itu termohon agar menyerahkan dokumen informasi yang dimohon kan, faktanya sejak tertanggal putusan KIP sampai saat ini tangga 08 September 2022 belum juga diserahkan, artinya sudah tidak taat dan patuh terhadap UU, “kelakarnya menambahkan.
Sementara itu, saat kejadian pelaporan ke Komisi Informasi Jawa Barat oleh Budi, Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi yang dipimpin oleh MA Supratman.
Saat dihubungi via WhatsApp, MA Supratman bedalih, persoalan hasil putusan KIP sudah ditindaklanjuti dan sudah didisposisikan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID).
“Oh..sudah disposisi ke PPID bang,”pungkas MA. Supratman singkat. (rm/red)











