PJ.BEKASI – Menindaklanjuti Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomo 114/KEP.KASN/C/XI/2023 tanggal 30 November 2023 tentang Penetapan Kategori, Penilaian, dan Indeks Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pj.Bupati Bekasi Dani Ramdan mengeluarkan surat perintah bagi ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengikuti Uji Kompetensi/Assessment Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2023 sesuai dengan jadwal dan ketentuan.
Surat Perintah Bupati Bekasi itu
bernomor KP.14.01/6161-BKPSDM/2023 yang dikeluarkan tanggal 14 Desember 2023.
Namun kata Ketua Komnas PAN Samanhudi, dalam SP Bupati Bekasi itu setelah diteliti, usut punya usut dalam daftar surat perintah tersebut pada urutan ke 102 terdapat nama DODY AGUS SUPRIANTO, S.Sos, MM dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 196805221997031001 dengan pangkat golongan Pembina IV/a Jabatan yang tertuang sebagai Sekcam Cikarang Utara yang dijadwalkan ikut uji kompetensi pada tanggal 18/12/2023, sesi 1 di ruang rapat KH R Ma’mun Nawawi pukul 07:00 wib.
Padahal, Sekcam Cikarang Utara Kabupaten Bekasi itu sudah menjadi narapida setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima petikan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1212K/Pid.Sus/2023 yang ditetapkan pada 17 Mei 2023 terkait perkara korupsi.
Saat itu Dody sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, disangkakan melakukan mark-up terhadap pengadaan alat berat buldoser, untuk digunakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, pada tahun anggaran 2019.
“Orang sudah masuk bui jadi narapidana masih dapat SP, ini bukti ada kelalaian ditubuh BKPSDM,”kelakar Samanhudi.
Sudah jelas dalam isi petikan putusan itu antara lain menyatakan terdakwa Dody Agus Suprianto (DAS) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
Kemudian membebaskan terdakwa tersebut karena itu dari dakwaan primair namun pada dakwaan subsidair, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Sampai berita ini diterbitkan BKPSDM Kabupaten Bekasi belum dapat memberikan keterangan terkait narapidana masuk daftar uji kompetensi. (red)