PJ. BEKASI – Meski diundang Apdesi Cabangbungin Tidak mau hadir dalam acara Rapat Koordinasi Forum BPD Cabangbungin, hak ini menandakan ketidak harmonisan alias “Nggak Akur”
Ketua Forum BPD Cabangbungin Syahroni mengungkapkan rasa kekecewaan nya terhadap Pemerintahan Desa se kecamatan Cabangbungin yang enggan hadir dalam rapat koordinasi Forum BPD.
Menurutnya, acara ini seharusnya menjadi momen simbol keharmonisan antara lembaga BPD denga Pemdes di Cabangbungin, namun faktanya tidak ada satupun Kepala Desa (Kades) yang hadir.
“Saya kecewa dengan APDESI yang tidak hadir meski kami undang, padahal kesempatan ini harusnya di manfaatkan para kepala desa sebagai tempat bersilaturahmi,”ungkap Syahroni usai cara di aula Kecamatan Cabangbungin Rabu (08/0120).
Meski begitu acara tetap dilaksanakan, rapat koordinasi kali ini memaparkan tentang bagai mana peran serta BPD di desa yang harus berjalan dengan Tugas Fokok dan Fungsinya (Tufoksi).
Kewenangan BPD diatur pada Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 63.
“Kita memberikan pembekalan dan pemaparan bagai mana tufoksi BPD sesuai regulasinya,”ucapnya.
Acara tersebut di hadiri oleh para peserta seluruh anggota BPD se Kecamatan Cabangbungin Ketua forum BPD Kabupaten Bekasi, H. Karno dan Camat Cabangbungin Toufikurihman.(End).