Obat Sirup Dilarang, Ibu – Ibu Ngeluh Bilang Begini

PJ. BEKASI – Sejumlah pusat pelayanan Kesehatan di wilayah Kabupaten Bekasi, menghentikan sementara pemberian obat sirup kepada masyarakat. sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Rupanya hal itu menjadi polemik bagi ibu – ibu yang merasa kesulitan memberi obat kepada anaknya. Hal itu dialami salah satu warga Arwiyah (41) usai berobat di Puskesmas Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten
Saat diwawancarai, menurutnya kebijakan-kebijakan tersebut, dinilainya sangat menyulitkan dikarenakan anaknya yang masih balita enggan meminum obat tablet untuk pengobatan.
“Ya namanya anak-anak kan kalau minum obat sirup ada manis-manisnya senang. Kalau tablet kan digerus rasanya pahit, enggak enak buat anak-anak,”kata Arwiyah.
Meski begitu, Ia harus menerima kebijakan tersebut, mengingat saat ini pemerintah masih melakukan penelitian terkait gangguan ginjal akut.
“Saya tahu sih sekarang lagi ada penyakit gangguan ginjal akut dari baca-baca berita, semoga bisa cepat selesai masalahnya,” tuturnya.
Dikatakan dr. Leni salah seorang dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, sementara tidak lagi melayani atau memberikan semua jenis obat sirup kepada maayarakat.
“Kami sudah terima surat edarannya dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, sesuai dengan edaran, kami sudah tidak lagi memberikan resep obat sirup, semua obat sirup, karena di edaran itu dituliskan tak hanya paracetamol sirup, tapi semua obat sirup agar tidak diberikan,” ungkap dr Leni salah satu dokter umum pada Puskesmas Telaga Murni.
Menurut Leni, penghentian sementara pemberian obat sirup bukan hanya bagi anak-anak tetapi juga bagi orang dewasa. Sementara itu untuk menganti kebutuhan pasien, saat ini pihaknya mengalihkan pada obat jenis tablet, sedangkan bagi anak-anak diutamakan obat jenis puyer.
“Kami alihkan ke obat tablet, kalau untuk anak-anak kan dosis obanya disesuaikan sama berat badannya, bisa kami bikin puyer, bisa setengah atau seperempatnya,” jelasnya.
Sementara, kata Leni, untuk saat ini belum memgetahui secara pasti batas waktu surat edaran terkait pelarangan penggunaan obat sirup tersebut, sambil menunggu keputalusan terbaru dari Kementrian Kesehatan RI dan surat edaran lanjutan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
“Jangka waktu belum bisa dipastikan karena masih harus diteliti oleh Kemenkes, apakah betul obat sirup itu mengandung zat-zat yang berpotensi mengakibatkan AKI. Kami masih tunggu surat edaran selanjutnya terkait waktunya,” ujarnya.
Sejauh ini, sambung Leni, diakuinya belum ada laporan terkait kasus gagal ginjal akut diwilayah pelayanan Puskesmas Telaga Murni.
“Harapan kami semoga cepat selesai penelitiannya, sehingga bisa mengetahui kepastiannya, karena banyak anak-anak memang agak susah kalau minum obat tablet yang digerus,”imbuhnya.(Ade/red)











