PJ. BEKASI – Kebobrokan tender yang dilakukan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bekasi mulai terkuak, lantaran hasil pemenang lelang yang terseleksi tidak sesuai spek yang dimohonkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal itu terjadi pada pengadaan selang Dinas Pemadaman Kebakaran (Damkar) Kota Bekasi yang ditolak. Penolakan itu bukan tanpa alasan sebab, pagu anggaran sebesar Rp.3 miliar dan HPS Rp2.9 miliar namun dimenangkan oleh peserta lelang dengan penawaran lelang hanya sebesar Rp1.8 miliar.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Pemerintah Kota Bekasi Aceng mengungkapkan, alasan menolak pengadaan barang yang asal-asalan dan tidak sesuai spek yang diajukannya sejak awal .
Dirinya bahkan menuding pemenang lelang sudah ditetapkan oleh ULP Kota Bekasi. Dirinya juga mengaku khawatir kalau menerima barang yang tidak sesuai spek. Apalagi barang yang diusulkannya itu sangat penting bagi keselamatan petugas pemadam kebakaran.
“Pagunya kan Rp 3 miliar dan HPS Rp2.9 miliar, sedangkan penawaran pemenang lelang Rp1.8 miliar. Coba barang seperti apa kualitasnya dengan harga murah seperti itu. Kami tak mau ambil resiko,”ucapnya seraya menyebut barang yang dibutuhkan adalah alat selang pemadam kebakaran.
“Pekerjaan pasukan Damkar sangat beresiko tinggi dan berada di lingkaran bahaya jadi harus dilengkapi dengan alat-alat yang berkualitas untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan,”ungkap Aceng.
Aceng menyebut mendapatkan informasi bawa hari Jumat tanggal 4 Juni 2021, pihak ULP baru menyerahkan dokumen hasil pemenang tender ke Damkar, dan setelah menerima dokumen hasil tender pihak Damkar akan segera melayangkan surat untuk meminta evaluasi ulang termasuk surat yang akan ditujukan ke LTKO untuk meminta revisi terhadap proses lelang yang telah dilakukan oleh ULP.
Proses lelang selang dan kelengkapannya tidak boleh berlarut larut karena sebenarnya pihak Damkar telah melakukan survey termasuk soal harga barang.
“Jadi sebaiknya pihak ULP tinggal berkoordinasi dengan Damkar berkaitan dengan spek barang yang akan dilelang, karena usernya pihak Damkar tentu sangat disayangkan kalau pada saat tahapan lelang masukan dari pihak Damkar diabaikan,”ujar Aceng.
Dari hasil lelang yang sudah ditetapkan pemenangnya oleh ULP, kata dia, diduga ULP dalam hal ini Pokja telah lalai dan menyalahgunakan kewenangan dengan mengabaikan spek yg sudah disampaikan.
“Tentu akan sangat beresiko apabila barang yang dibeli tidak sesuai spek, kalau temen-teman di ULP menyatakan bahwa hasil lelang sudah sesuai dengan spek mari kita buktikan bahwa yang mereka lakukanĀ keliru, sekali lagi saya sampaikan bahwa yang tau barang itu sesuai dengan spek atau tidak tentu pihak damkar karena yang survey dan yang menyusun HPS adalah damkar dan yang paling penting, itu akan digunakan oleh pasukan damkar,”tuturnya.
Dari hasil penelusuran didapatkan bahwa kegiatan dengan pagu Rp.3 M dengan HPS Rp 2,95 M dan pemenangnya adalah perusahaan dgn penawaran terendah Rp.1,8 M. Dari hasil lelang tersebut diduga spek yang dimenangkan oleh ULP speknya berbeda karena sangat jauh selisih antara HPS dengan harga penawaran.
Aceng mengaku, telah melakukan pengecekan peralatan pada unit mobil pemadam kebakaran yang terdapat di mako Damkar dan sektor-sektor ternyata ketersediaan selang dan kelengkapan lainya sudah sangat terbatas.
“Kalau sampai 2 bulan ke depan proses lelang ini belum selesai, kita pastikan pasukan Damkar akan mengalami darurat selang dan tentu akan menganggu pelayanan terhadap masyarakat,”tandasnya
Sementara itu, Kepala Bagian Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa, Solihin yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan lelang tersebut saat dikonfirmasi beberapa hari lalu menjawab bahwa pihaknya hanya punya kewenangan melakukan proses lelang kalau pengajuan spek dari pihak Damkar.(Far)