Opsgab Pajak Kendaraan, 174 Kendaraan Diperiksa

 PJ.BEKASI – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 174 kendaraan terjaring dalam Operasi Gabungan (Opsgab) yang melibatkan sejumlah instansi terkait di Kabupaten Bekasi.

‎Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di halaman Kantor Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

‎Opsgab ini melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi,Subdenpom, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, serta Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW)/Samsat Kabupaten Bekasi.

‎Kasubid Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Kabupaten Bekasi, Bambang, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan penerimaan pendapatan daerah sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

‎“Selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, kegiatan ini juga mendorong kepatuhan wajib pajak, khususnya kendaraan yang belum membayar pajak atau sudah mati pajak,” ujar Bambang.

‎Menurutnya, Opsgab juga merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat melalui sistem jemput bola, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat.

‎“Kami memberikan pelayanan langsung di lapangan agar masyarakat tidak terkendala antrean di kantor Samsat. Dengan sistem jemput bola ini, pelayanan bisa lebih optimal,” jelasnya.

‎Bambang menambahkan, hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor akan kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur daerah, seperti jalan, jembatan, gedung sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Ia juga menjelaskan pembagian opsen pajak, yakni 66 persen untuk pemerintah kabupaten dan 34 persen untuk pemerintah provinsi.

‎“Sebagian besar pendapatan tersebut kembali ke Kabupaten Bekasi. Selain itu, masyarakat cukup membawa STNK tanpa harus membawa BPKB,” tambahnya.

‎Dalam pelaksanaan Opsgab tersebut, petugas memeriksa 110 kendaraan roda dua dan 64 kendaraan roda empat.

‎Sementara itu, Kanit Turjawali Polres Metro Bekasi, Iptu Kambon, menyampaikan bahwa operasi gabungan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

‎“Operasi ini kami lakukan bersama agar masyarakat tertib membayar pajak dan juga taat berlalu lintas,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, petugas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat atau pajaknya telah mati. Dalam kegiatan tersebut tercatat dua penilangan manual dan sepuluh tilang teguran.

‎“Kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat atau pajaknya mati kami lakukan penindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.

‎Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan tertib berlalu lintas saat berkendara di jalan.

‎Salah seorang wajib pajak, Mansur, mengaku terbantu dengan adanya layanan jemput pajak tersebut. Ia membayarkan tunggakan pajak STNK mobil Toyota Avanza miliknya yang telah menunggak selama satu tahun dengan nominal Rp2.493.000.

‎Menurutnya, kesibukan kerap menjadi alasan masyarakat menunda kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

‎“Dengan adanya jemput pajak seperti ini, masyarakat jadi lebih mudah untuk taat pajak. Harapannya, ke depan layanan ini bisa menjangkau wilayah yang lebih jauh,” katanya.

‎Mansur mengungkapkan, kehadirannya di lokasi kegiatan bersifat kebetulan karena saat melintas kendaraannya dihentikan petugas dan diketahui STNK telah mati selama satu tahun.

‎“Karena kesibukan jadi tertunda. Dengan program seperti ini alhamdulillah sangat terbantu,” pungkasnya.

(Lut)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM