Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
Example 360x660
BEKASIJAWA BARAT

Pajak THM Terganjal, Bapenda Kehilangan Ratusan Miliar

×

Pajak THM Terganjal, Bapenda Kehilangan Ratusan Miliar

Sebarkan artikel ini

PJ. BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi kehilangan pendapatan pajak hiburan hingga ratusan miliar. Hal itu terjadi lantaran pajak tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tidak dipungut pajak.

Berawal adanya pernyataan absurd dari Pemerintah Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu, kini kembali bergulir. Pernyataan itu justru menuai sanggahan dari Tokoh Kabupaten Bekasi, Maha Rira. Kata Rira pernyataan Kepala Bidang Pengelolaan Pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jenal Aca beberapa waktu lalu itu lucu seperti tokoh kartun, sebab pendapatan pajak yang besar tidak dipungut pajak.

Example 468x60

Yakni, tempat hiburan yang tidak dipungut pajak ialah tempat hiburan malam meliputi karaoke, live musik dan lainya, meskipun usaha tersebut jelas-jelas tertuang pada Pasal 14 ayat 3 hurup (i) Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.

“Pajak hiburan untuk THM tidak di pungut kecuali kolam renang dan bioskop kang. Kan perda THM yang dikeluarkan Dispora,”ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah pada Bapenda Kabupaten Bekasi Jenal saat dihubungi potretjabar.com, Senin (03/10/22) kemarin.

BACA JUGA :  Arus Balik Idul Adha di Jabar Akan Terjadi Hari Ini hingga Senin

Dengan dalih selagi masih ada Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang didalamnya melarang THM beroperasi, pihaknya masih tetap tak memungut pajak ke wilayah tersebut.

“Selama perda itu belum di cabut Mendagri kita tidak bisa memungut pajak dari THM,”imbuh Jenal menambahkan.

Apa lagi, kata Rira melanjutkan, saat Jenal menyebutkan tempat hiburan yang justru menghasilkan pajak besar tidak dipungut pajak karena terganjal Perda Pariwisata.

Adapun jenis-jenis yang tidak dipungut pajak di Kabupaten Bekasi ialah Tempat Hiburan Malam (THM) yang mana jenisnya meliputi tempat karaoke, live musik dan lainya.

“Meskipun usaha tersebut jelas-jelas dilarang oleh Perda 3 Tahun 2016, namun daerah harus melihat secara krusial. Apa lagi melihat potensi pajak yang sangat besar dan akan menghasilkan PAD yang sangat besar. Jika takut bergerak, abang bilang sama Jenal hal itu tertuang pada Pasal 14 ayat 3 hurup (i) Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah,” ujar Rira.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM