Pajak THM Terganjal, Bapenda Kehilangan Ratusan Miliar

PJ. BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi kehilangan pendapatan pajak hiburan hingga ratusan miliar. Hal itu terjadi lantaran pajak tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tidak dipungut pajak.

Berawal adanya pernyataan absurd dari Pemerintah Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu, kini kembali bergulir. Pernyataan itu justru menuai sanggahan dari Tokoh Kabupaten Bekasi, Maha Rira. Kata Rira pernyataan Kepala Bidang Pengelolaan Pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jenal Aca beberapa waktu lalu itu lucu seperti tokoh kartun, sebab pendapatan pajak yang besar tidak dipungut pajak.

Yakni, tempat hiburan yang tidak dipungut pajak ialah tempat hiburan malam meliputi karaoke, live musik dan lainya, meskipun usaha tersebut jelas-jelas tertuang pada Pasal 14 ayat 3 hurup (i) Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.

“Pajak hiburan untuk THM tidak di pungut kecuali kolam renang dan bioskop kang. Kan perda THM yang dikeluarkan Dispora,”ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah pada Bapenda Kabupaten Bekasi Jenal saat dihubungi potretjabar.com, Senin (03/10/22) kemarin.

Dengan dalih selagi masih ada Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang didalamnya melarang THM beroperasi, pihaknya masih tetap tak memungut pajak ke wilayah tersebut.

“Selama perda itu belum di cabut Mendagri kita tidak bisa memungut pajak dari THM,”imbuh Jenal menambahkan.

Apa lagi, kata Rira melanjutkan, saat Jenal menyebutkan tempat hiburan yang justru menghasilkan pajak besar tidak dipungut pajak karena terganjal Perda Pariwisata.

Adapun jenis-jenis yang tidak dipungut pajak di Kabupaten Bekasi ialah Tempat Hiburan Malam (THM) yang mana jenisnya meliputi tempat karaoke, live musik dan lainya.

“Meskipun usaha tersebut jelas-jelas dilarang oleh Perda 3 Tahun 2016, namun daerah harus melihat secara krusial. Apa lagi melihat potensi pajak yang sangat besar dan akan menghasilkan PAD yang sangat besar. Jika takut bergerak, abang bilang sama Jenal hal itu tertuang pada Pasal 14 ayat 3 hurup (i) Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah,” ujar Rira.

Kantor Bapenda Kabupaten Bekasi.

Sanggahan Rira juga menyasar pernyataan Jenal yang mengaku kesulitan untuk memberlakukan pajak pada tempat hiburan malam. Apa lagi Pemerintah Kabupaten Bekasi terganjal oleh Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Jika daerah tidak mampu kenapa ada teks service dalam setiap billing. Gunakan UU PDRD pasal 42 ayat 2 maka daerah akan mampu. Sayangnya tidak ada aturan yang melarang pejabat untuk malas baca. Kalau ada, Jenal kena aturan itu,” kelakar Rira.

Dirinya mencontohkan, jika Kabupaten Bekasi tidak menerapkan pajak THM, Ia mengajak untuk mengupas berapa uang yang diabaikan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ia mencontohkan, jika ada 200 THM di Kabupaten Bekasi dan jika dalam aturan THM hanya dikenakan pajak 20 persen. Pada setiap hari dari satu THM memiliki tiga ruangan yang terisi, masing-masing ruangan membayar minimal Rp1 juta plus pajak 20 persen, berarti pelanggan harus membayar Rp1,2 juta.

“Oke, lanjut ya. Nilai bersih yang diterima Pemerintah Kabupaten Bekasi adalah Rp
600 dari tiga pelanggan tersebut. Rp600 ribu x 200 THM = Rp120.000.000 /hari. Jika dikalikan satu bulan berapa. Jika dikalikan satu tahun untuk PAD Kabupaten Bekasi berapa. Jenal suruh hitung aja,” jelas Rirra. (rm)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM