PJ. BEKASI – Keputusan Panlih Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022 DPRD Kabupaten Bekasi yang menetapkan Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marzuki sebagai kandidat dan akan dilaksanakan Pemilihan pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020, ternyata belum mendapat restu dari Partai NasDem yang juga menjadi salah satu partai pengusung.
Dikatakan Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi Zuli Zulkifli, keputusan Panlih yang menetapkan dua nama Tuti dan Marzuki sampai saat belum dapat persetujuan dari partainya pasalnya, Partai Nasdem tetap pada pendiriannya dengan merekomendasikan H. Rohim Mintareja yang juga menjabat Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi.
“NasDem masih dengan rekomendasi dari DPP Yaitu H. Rohim Mintareja, ” tegas Zuli kepada potretjabar.com saat dihubungi Senin (09/03/20).
Kendati demikian, Partai NasDem kata Zuli, belum dapat mengambil langkah selanjutnya dengan adanya keputusan Panlih yang dengan tanpa restu dari partainya. Padahal partai NasDem salah satu partai pengusung antara Neneng Hasanah Yasin dengan Eka Supria Atmaja.
“Terkait hal ini Saya belum dapat informasi dari ketua dan organ partai di atasnya, ” katanya.
Sebelumnya, Ketua Panlih Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022 Mustakim memastikan kandidat calon sudah ada dua nama dan akan segera dilaksanakan pemilihan pada tanggal 18 Maret 2020.
“Itu sudah keputusan Panlih,” kata Mustakim kepada potretjabar.com saat dihubungi. Senin (09/03/20).
Kabar beredarnya pergantian salah satu calon yang direkomendasikan oleh DPP Partai Golkar ternyata tidak membuat panlih mengubah keputusan. Alhasil, dua nama kandidat itu yakni, Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marzuki.
Dua nama kandidat itu sudah menjadi keputusan Panlih yang sudah ada Berita Acara (BA) penetapan yang ditandatangani dan disepakati semua anggota Panlih Wakil Bupati sisa masa jabatan 2017 – 2022 pada tanggal 09 Maret 2020.
Selanjutnya, Panlih Wakil Bupati DPRD Kabupaten Bekasi akan memanggil dua kandidat tersebut pada tanggal 10 Maret 2020, kemudian pada tanggal 18 Maret 2020 hari Rabu akan dilaksanakannya Paripurna dengan mengagendakan pemilihan Wakil Bupati sisa masa jabatan 2017 – 2022.(red).