PJ. BEKASI – Praktisi Hukum Muhammad Nur Fikri menilai lambannya pengisian kekosongan posisi jabatan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bekasi dapat berdampak hukum dan mengganggu pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati DPRD Kabupaten Bekasi berpotensi melabrak aturan yang ada diatasnya.”Saya menilai, Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup Kabupaten Bekasi berpotensi melanggar aturan tata tertib yang mereka sepakati. Jika benar terjadi, hal tersebut akan berdampak pada pembangunan Kabupaten Bekasi kedepan”. kata Fikri, Jumat (24/1/2020).
Pria yang akrab disapa Fikri menambahkan ketika Partai Politik (Parpok) pengusung di Kabupaten Bekasi sudah mengusulkan dua orang nama calon Wabup untuk dipilih oleh DPRD Kabupaten Bekasi, maka seharusnya Panlih Wabup tidak memiliki cukup alasan untuk memperlama proses pemilihan.
“Sesuai ketentuan dalam Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, partai pengusung mengajukan dua nama calon ke DPRD. Apabila hal tersebut sudah dilakukan maka tidak ada alasan bagi Panlih Wabup untuk memperlama proses pemilihan”. Tambah Fikri yang juga Ketua Umum Jaringan Muda Indonesia (JMI).
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas nama Presiden Republik Indonesia telah melantik Eka Supriatmaja sebagai Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022.
Pelantikan berlangsung di Gedung Sate, Jalan Diponegoro No. 22, Kota Bandung, pada Rabu (12/6/19). Itu artinya sudah 7 bulan terjadi kekosongan kursi Wabup Kabupaten Bekasi. (End).