Para Begal Jangan Coba-coba Beraksi di Bekasi Jika Tidak Mau Seperti ini

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Mei 2024 22:17        

PJ.BEKASI – Sebaik jangan berulah lagi jika tidak ingin seperti begal yang
beraksi di Kampung Cinyosog, Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang beraksi pada Rabu (01/05/24) malam.

Example 360x660

Sebab, tidak perlu waktu lama bagi para begal, hanya berselang empat hari dari hasil penyidikan, Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua pelaku pada tanggal 5 Mei 2024. Kemudian saat diinterogasi, terdapat beberapa tersangka lainnya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) ialah, Botak, Dagul dan Dika.

Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor Yamaha Nmax merah milik korban, Honda Beat, tas hijau dan satu sweater.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi memaparkan kejadian aksi para pelaku tersebut, kata Ia sasaran begal kali ini, menyasar pada warga yang sedang begadang di malam hari.

“Saat korban sedang nongkrong tiba-tiba diserang oleh tiga pelaku,” ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa, (21/5/24).

Saat kejadian korban Angga Dinata (21) sedang nongkrong bersama tiga rekannya pada pukul 00.30 WIB. Tiba-tiba datang ketiga pelaku berboncengan satu sepeda motor, lalu satu pelaku turun dan membacok korban.

“Dan korban mencoba menghalau tapi langsung kena bacok di ibu jari tangan korban. Celurit yang diarahkan pelaku pun mengenai jempol kanan korban hingga luka,” terangnya.

Sedangkan korban yang membawa sepeda motor Yamaha Nmax merah terparkir ditempat nongkrong, kemudian langsung direbut oleh pelaku dan melarikan diri.

“Salah satu pelaku mengancam menggunakan celurit dan korban takut kemudian pelaku mengambil sepeda motor,” jelasnya.

Dengan demikian akibat ulahnya para pelaku diancam pidana 12 tahun, bagi kawanan tersangka lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) ialah, Botak, Dagul dan Dika agar segera menyerahkan diri. Sebab, mereka bisa sembunyi namun tidak akan bisa lepas.

“Ancaman pidana terhadap tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.(Ade)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM