Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi Disebut Cacat Hukum

×

Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi Disebut Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

PJ.BEKASI – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka penetapan keputusan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 yang digelar pada Senin (31/07) dinilai cacat hukum pasalnya, sidang paripurna itu melanggar Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi nomor 2 tahun 2019.

Dikatakan Ketua Gerakan Muslim Indonesia Raya (Gemira) Kabupaten Bekasi Samanhudi, paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Bekasi belum lama ini tidak memenuhi kuorum. Hal itu dapat dilihat dari daftar hadir para anggota dewan tersebut.

Dari 50 anggota dewan lanjut Saman, yang hadir hanya 32 anggota dan itu tidak memenuhi 2/3 anggota sebagaimana pasal 132 ayat (1), parahnya lagi dua unsur pimpinan juga tidak hadir. Jika demikian sejatinya, rapat paripurna itu tidak boleh dilanjutkan.

“Jika yang hadir tidak memenuhi kuorum, maka jangan digelar sebab, sudah ada tatib yang melarang itu. Jika dipaksakan selain bisa cacat hukum juga ada persepsi ada permainan dibelakang meja,”ungkap Saman, Rabu (02/08/23).

BACA JUGA :  TPP Tak Kunjung Cair, Kinerja Camat Ciktim 'Lemot'

Ia menilai para unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tidak mengerti ketentuan dalam tata tertib yang sudah dibuatnya.

Menurutnya hal ini pun sudah dikonfirmasi dengan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, sayangnya jawaban yang didapat dengan tidak profesional.

“Artinya keputusan yang diambil dalam rapat paripurna itu cacat hukum, jawaban ketua dewan juga terhadap saya tidak mencerminkan seorang ketua dewan, ini wajib menjadi perhatian. Kalau mau jadi wakil rakyat mesti mendahulukan kepentingan rakyat,”cetusnya.

“Sebagai Ketua Gemira yang merupakan sayap partai Gerindra juga akan menyampaikan pelanggaran tersebut kepada Majelis Kehormatan Partai Gerindra,”pungkasnya.

Setelah berita ini ditulis belum ada stetmen dari ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Kholik, mesti sudah dihubungi oleh potretjabat.com, namun belum ada balasan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM