PJ. BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi nampaknya bakal tercoreng oleh ulah oknum pegawai Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara. Pasalnya, untuk meraih pundi pundi rupiah, oknum pegawai itu tega menipu warga dengan dalih akan dipekerjakan sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi.
Oknum Pegawai Kelurahan Perwira yang telah berhasil menipu itu berinisial AA. Gak tanggung tanggung, AA berhasil menipu sebesar Rp. 70 juta dari dua warga Pemkot Bekasi.
Karena ulahnya itu akhirnya korban melaporkan AA ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
“Ya, kami laporkan itu karena pelaku ingkar janji, dan kami punya surat pernyataan dari pelaku yang mana dalam surat pernyataan itu ada saksinya,” ungkap korban yang bernama Nanda Meutia dan Kevin Surya Gemilang, Senin (04/10/21)
Laporan pengaduan yang dikeluarkan Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/2501/X/2021/SPKT SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI tanggal 01 Oktober 202.
Selain Nanda Mutia, Kevin Surya Gemilang juga menjadi korban ke dua dari terlapor AA.Dalam laporan nya, ia mengaku telah ditipu oleh oknum pegawai Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara.
Ia menerangkan dirinya beserta salah seorang temannya dijanjikan untuk bekerja di Pemkot Bekasi sebagai pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dengan membayar uang sebesar Rp. 35 juta perorang.
Terlapor AA menerima uang sebesar Rp.70 juta pada tanggal 02 November 2020, dan berjanji akan menempatkan kerja pada bulan Maret 2021, namun hingga hari ini ia berserta temannya belum juga bekerja sebagai pegawai TKK.
Akhirnya Nanda mengambil langkah untuk melaporkan AA kepada Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 01 Oktober 2021 dengan laporan telah terjadi penipuan dan penggelapan terhadap dirinya.
Ia membeberkan, peristiwa itu terjadi pada Oktober 2020 tahun lalai. AA meminta sejumlah uang senilai Rp Rp.35 juta dengan janji akan mendapatkan penempatan kerja akhirnya Ia pun mememberikannya. AA berjanji dalam kurun waktu 5 bulan langsung diangkat menjadi TKK di Pemkot Bekasi.
“Mengingat waktu 5 bulan sudah lewat, kami pun menanyakan kepada pelaku. Namun pelaku hanya menjanjikan lagi. Akhirnya pada tanggal 29 Juli 2021 diantara pelaku dan kami membuat Surat Perjanjian di atas materai dengan disaksikan RT setempat,” ujar dia lagi sambil memperlihatkan laporan dari polisi.(Far)