Pelaksana Normalisasi Srengseng Hilir Ngeluh Terganggu Bangli
PJ.BEKASI – Normalisasi SS Serengseng Hilir yang dilakukan BBWSC terus digencarkan. Kendati demikian, PT Basuki Rahmanta Putra (BRP) sebagai pelaksana yang ditunjuk BBWSC mengeluh tidak bisa dikerjakan maksimal lantaran banyak bangunan liar.
”Kitaa mengerjakan sudah sesuai SOP, tapi di bibir sungai banyak bangli. Jadi kita belum bisa kerjakan secara maksimal dan kita untuk membuat tanggul itu belum mencukupi dan masih banyak yang harus dibongkar,” kata Iyos yang mengaku dari PT.BRP dilokasi kegiatan.
Ia mengaku, pekerjaan yang sedang dilaksanakan hanya normalisasi saja sampai ke hilir dengan panjang 33 kilo meter. Sesuai perencanaan dimulai dari MC-O (nol). Namun, pengambilan sedimennya tidak bisa maksimal terkendala dengan bangli.
”Kalau lebar dua meter tinggi satu meter setengah dan landainya tiga meter kalau dari rencana 33 kilometer dan itu semua,” ujarnya.
”Saya dari PT.BRP kalau luasan kali itu dari pihak PJT pak yang menentukan kalau saya hanya menormalisasi kita tidak bisa menerka berapa kubik lumpur yang di angkat karena kondisinya di sini itu untuk lebar dan luas kita belum tau Penloknya,” tambahnya.
Menurutnya, sebelum pekerjaan dimulai sudah dilakukan rapat dengan BBWSC juga Satpol-PP Kabupaten Bekasi, bahwa Bangli yang ada disisi kali itu menjadi kendala dalam pelaksanaan normalisasi. Akan tetapi belum ditindaklanjuti sampai saat ini.
Sementara Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban pada Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita mengatakan, Satpol-PP belum melaksanakan tahapan hanya mendampingi BBWSC untuk memberikan surat teguran dan himbauan kepada pemilik bangli.
Ia juga menjelaskan, bila dalam proses pekerjaan normalisasi ada kendala seperti yang dikeluhkan pihak ke tiga. Sejatinya, berkordinasi dengan BBWSC agar selanjutnya pihak BBWSC berkirim surat kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi.
Menurutnya sebelumnya sudah di adakan rapat bersama masyarakat dan para pihak untuk segera melakukan pembongkaran mandiri.
”Jadi hasil rapatnya BBWS, jalan dulu melaksanakan normalisasi dibantu oleh Satpol-PP dan kecamatan dan desa untuk mensosialisasikan untuk mereka membongkar sendiri. Karena dasarnya surat teguran dari bbws dan nanti apa bila ada kendala kendala yang tidak bisa di laksanakan penerapan pembuatan tanggul penahanan tanah (TPT) baru mereka bbws bersurat ke pemerintahan daerah untuk minta ditertibkan,” tukasnya.
Ganda juga menegaskan Satpol-PP Kabupaten Bekasi sudah memberikan dukungan personil untuk mensosialisasikan kepada masyarakat yang bangunannya berada di bantaran kali ss Srengseng Hilir.
”Yang penting intinya kita sudah melaksanakan dukungan personil, yang ke dua kita belum melaksanakan tahapan karena kita menunggu surat permohonan dari BBWS kepada Pemerintah Daerah bukan kepada Satpol-PP, tapi ke pemerintah daerah yang nantinya pemerintah Daerah mendisposisikan kepada Satpol-PP baru melaksanakan tahapan,” pungkasnya.(lut)











