PJ. BEKASI – Polres Metro Bekasi akhirnya menetapkan Marjaya sebagai tersangka pemalsuan surat tanah. Penetapan M sebagai tersangka ini, setelah pihak kepolisian melakukan pemanggilan kembali.
Sebelumnya sejumlah korban mendatangi Polres Metro Bekasi untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dilayangkan pada tahun 2019 lalu dengan kerugian diperkirakan mencapai miliaran.
“Hari ini sudah kita lakukan penahanan terhadap tersangka (M),” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (30/11/22).
Gidion mengatakan, pihaknya masih berupaya melakukan penyidikan terhadap kasus pemalsuan sertifikat dan AJB palsu ini. Otomatis, dirinya belum bisa memberikan keterangan secara detail perihal kasus ini.
“Penyidikan akan kita percepat. Mudah-mudahan bisa kita selesaikan dalam waktu cepat,” katanya.
Menurutnya, korban yang sudah terdata sebanyak sembilan orang.
“Korban ada sembilan orang dan masih dalam pengembangan dan penyelidikan,”ucapnya.(Ade)
Tidak ada komentar