PJ. BEKASI – Isu pelantikan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022, Ahmad Marzuki kembali mulai mencuat dengan adanya selebaran surat keputusan Mendagri Nomor: 132.32-4881 tahun 2021, namun kepastian akan dilantiknya hingga kini belum diketahui kepastiannya.
“Kita butuh kepastian hukum yang jelas atas opini yang berkembang, sebab kita sebagai masyarakat dibuat bingung”, ungkap Sahroji ketua Gerakan Masyarakat Pro Justitia Kabupaten Bekasi.
Kondisi ini membuat arah politik menjadi tidak kondusif sebab, arah kebijakan pemangku kepentingan menjadi tidak kondisional, mengingat menjadi tersendatnya program prioritas pembangunan Kabupaten Bekasi turut tersendat.
Tentu adanya transparansi lanjut Ia, terkait tindak lanjut hasil pemilihan wakil bupati agar terciptanya kepastian hukum dan masyarakat tidak dibuat bingung oleh kebijakan para pemangku kebijakan.
Selain itu adanya pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) 9 kepala SKPD membuat publik bertanya atas kebijakan tersebut, sebab pengangkatan Plt eselon 2 itu tanpa mempertimbangkan kepangkatan para pegawai yang ditunjuk sebagai Plt.
“Pelantikan Plt ini diduga tanpa adanya pertimbangan kepangkatan para pegawai yang ditunjuk sebagai kepala SKPD, dan apakah dalam hal penunjukan Plt kepala SKPD tersebut dilakukan hanya untuk menutupi kebocoran anggaran refocusing?”,tambahnya.(Hsp)