Pemasangan Jaringan Pipa di Tarumajaya Disorot, Mandor: Belum sesuai SOP

PJ.BEKASI – Proyek penggalian dan pemasangan jaringan pipa Perumda Tirta Bhagasasi yang dilaksanakan oleh CV. Cahaya Tunggal Gemilang di sepanjang Jalan Tanggul Desa Segarajaya hingga Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan publik.

‎Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan belum mengantongi rekomendasi resmi dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.

‎Informasi itu mencuat setelah sejumlah warga dan pekerja lapangan menyoroti pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan teknis maupun administrasi.

‎Salah satu mandor lapangan, Roy, yang bertugas mengawasi pekerjaan penggalian dan pemasangan pipa Perumda Tirta Bhagasasi, saat dikonfirmasi potretjabar mengaku tidak mengetahui secara pasti soal izin dan rekomendasi dari dinas terkait.

‎“Kalau untuk rekomendasi dari Bina Konstruksi saya tidak tahu, Pak. Kalau orang pengairan sih sudah datang ke sini. Kita juga ingin kerja itu resmi biar kita kerja tenang,” ujarnya.

‎Roy juga menambahkan, kedalaman galian pipa di lokasi proyek belum memenuhi ketentuan SOP Perumda Tirta Bhagasasi.

‎“Untuk penggalian jalur pipa itu belum sesuai SOP dari PDAM Tirta Bhagasasi karena galian pipa hanya 40 sampai 60 sentimeter saja,” jelasnya.

‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bina Konstruksi SDABMBK Kabupaten Bekasi, Teny Intania, melalui sambungan telepon menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu.

‎“Jika pekerjaan galian tersebut belum memiliki rekomendasi dari Bina Konstruksi, kami akan memberikan surat teguran kepada perusahaan pelaksana penggalian pipa PDAM Tirta Bhagasasi. Kami juga akan mengirim tim untuk meninjau langsung lokasi proyek,” kata Teny.

‎Ia menambahkan, apabila terbukti belum mengantongi rekomendasi resmi, pihaknya tidak akan segan untuk menghentikan sementara kegiatan proyek tersebut.

‎“Kita akan kirim tim untuk melihat ke lokasi galian pipa PDAM, dan akan kita stop dulu karena pekerjaan itu belum mengantongi rekomendasi dari Bina Konstruksi,” tegasnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Cahaya Tunggal Gemilang maupun Perumda Tirta Bhagasasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

‎Proyek pemasangan jaringan pipa Perumda Tirta Bhagasasi sendiri sejatinya bagian dari program perluasan jaringan distribusi air bersih di wilayah utara Kabupaten Bekasi. Namun, pelaksanaannya kini menuai sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur teknis serta belum mendapatkan izin lengkap dari instansi terkait.(Dam)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM