Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Mati, Berencana Menikah Tahun Depan

×

Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Mati, Berencana Menikah Tahun Depan

Sebarkan artikel ini

Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Mati, Berencana Menikah Tahun Depan

 

PJ. BEKASI – Terdakwa kasus pembunuhan keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi. Harris Simamora divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bekasi namun Harris berencana menikah pada awal 2020. Hal itu disampaikan kuasa hukum Harris, Alam Simamora.

Alam menyebut, Harris berencana menikahi seorang perempuan meski menghadapi vonis mati atas perbuatannya.

“Seiring berjalannya waktu, dia bilang sama saya, ‘Aku mau kawin’,” ujar Alam seperti diwartakan Kompas.com, Jumat (20/12/2019).

Alam agak kaget dengan keinginan kliennya yang masih ada pertalian darah dengan dirinya itu. Ia menghormati keinginan Harris.

Namun, Alam meminta agar Harris menunda pernikahannya yang semula direncanakan November 2019 lalu, hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Saat ini, Alam dan tim kuasa hukum Harris masih menempuh kasasi di Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi yang memvonis mati kliennya.

“Kalau sekarang kan masih terdakwa mungkin itu sulit dapat izinnya dari lapas. Tapi kalau sudah sebagai terpidana, narapidana kan punya hak-hak manusianya,” ujar Alam.

BACA JUGA :  Hore, Usai Ditanam Pohon Jalan Berlubang di Sukaindah Segera Dibangun

“Saya bilang, tunggu turun dulu putusan kasasi. Jadi mungkin di bulan Februari (2020),” kata dia.

Harris divonis mati pada 31 Juli 2019 usai didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Ia membunuh Daperum beserta istrinya dengan linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dibekap dan dicekik hingga tewas.

Terdakwa kasus pembunuhan keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi. Harris Simamora divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bekasi. (Foto: Redaksi)

Usai pembunuhan keluarga itu, Harris mengambil sejumlah uang milik keluarga Daperum dan membawa salah satu mobil mereka ke Garut, Jawa Barat, buat melarikan diri.

Kuasa hukum Harris mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Bekasi itu. Namun, banding ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Mereka menempuh kasasi ke Mahkamah Agung, keberatan atas pengenaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Harris dan membuatnya dijatuhi vonis mati.

Menurut kuasa hukum, Harris membunuh keluarga Daperum Nainggolan tanpa rencana alias seketika karena terbawa emosi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM