Pemdes di Bekasi Bebenah, DPMD: Desa merupakan pilar penting

waktu baca 3 menit
Selasa, 3 Des 2024 11:44        

PJ.BEKASI – Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten Bekasi Jawa Barat berbenah diri dengan menambah wawasan tentang pentingnya memahami tujuan pengadaan barang dan jasa (Barjas) dalam pengelolaan dana desa untuk kemajuan wilayah dan mencegah potensi korupsi.

Example 360x660

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Rahmat Atong menegaskan, pembangunan desa merupakan pilar penting dalam mempercepat kemajuan wilayah secara menyeluruh.

Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, pengadaan barang dan jasa di desa memiliki peran yang sangat krusial.

Dengan adanya pengelolaan barang dan jasa yang baik, desa dapat lebih mandiri dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur dasar hingga pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Saat ini lanjut Ia, Pemerintah Desa se-Kabupaten Bekasi melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) untuk beberapa aparatur desa, khususnya Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) yang bertempat di Golden Flower Hotel Bandung.

Alasan mendasar dilaksanakannya bimtek ini adalah karena proses pengadaan barang dan jasa di desa tidak bisa dianggap enteng.

“Ada berbagai tantangan yang harus dihadapi, mulai dari kapasitas sumber daya manusia yang belum memadai, kurangnya pemahaman terhadap regulasi, hingga potensi penyimpangan yang bisa terjadi jika tidak ada pengawasan yang ketat,”ujar Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong saat dihubungi, Selasa (03/12/24)

Oleh karena itu, sangatlah penting bagi aparatur desa untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bimtek yang kita laksanakan hari ini merupakan salah satu solusi untuk menjawab tantangan tersebut,”kata Rahmat Atong.

Melalui kegiatan ini, para peserta diantaranya aparatur desa selaku PKA se-kabupaten Bekasi akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang prosedur dan regulasi pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan aturan hukum,

“Termasuk penggunaan aplikasinya yang telah dikembangkan untuk mempermudah dan meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan di tingkat desa,”tukasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM