Pemkab Bekasi Bakal Revisi Perda Penyerahan PSU

PJ.BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) berencana bakal merevisi peraturan daerah (Perda) berkaitan tentang penyerahan sarana prasarana dan utilitas (PSU).

‎Peraturan yang mengatur penyerahan PSU yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi  Nomor 9 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan penyerahan sarana prasarana dan utilitas perumahan, rumah susun dan perniagaan di Kabupaten Bekasi.

‎Kepala Bidang Perumahan Rakyat Disperkimtan Kabupaten Bekasi  Cecep Suparto menyampaikan, revisi perda tersebut karena sudah banyaknya perubahan nomenklatur yang  berubah.

“Kita akan merubah merevisi Perda itu kerena Perda itu Perda nomor 9 tahun 2017, karena sudah banyak Kemenklatur kita sudah banyak berubah karena sekarang nanti insyaallah akan ada dinas dinas yang baru ada mentri baru PKP ada beberapa kewenangan ataupun pasal pasal mesti ditambah atau mau direvisi nanti di situ,” kata Cecep kepada potrerjabar.com, Jumat (25/07/25).

Cecep juga mengatakan , tujuan perubahan Perda nomor 9 tahun 2017 bertujuan untuk pengamanan aset aset Kabupaten Bekasi sebagai kewajiban bagi para penyelenggaraan perumahan, rumah susun dan perniagaan.

‎”Tujuannya untuk pengamanan aset aset kita yang lebih efektif dan supaya tertangani semua. jadi aset kita sekarang itu kan yang terlantar atau ditelantarkan yang pengembalian ahli, seperti itu  nanti kita mau diperdalam seperti apa yang lainnya apakah seperti apa kita mau pakai,” ungkapnya.

Ada beberapa pasal lanjut Ia, yang perlu kita dirubah seperti, ada Tempat Pemakaman Umum (TPU)  dua persen yang disediakan oleh pengembang  sebagai syarat wajib mereka juga berkaitan dengan sanksi sanksi jika dilanggar.

“Sanksi sanksinya ada beberapa sanksi disitu terus yang ke tiga kita akan merubah waktu untuk penyerahan PSU nya ke Pemerintahan Daerah yang nanti nya apakah Permendagri ngikutin kita apa kita mengikuti Permendagri nomor  9 Tahun 2011,” ujar Cecep.

‎Ia juga mengatakan, Perda Nomor 9 tahun 2017 akan ada penambahan beberapa pasal dan akan direvisi  perdanya untuk memperkuat Perda tersebut tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan, Rumah Susun, Dan Perniagaan di Kabupaten Bekasi.

Meliputi kriteria Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan yang akan diserahkan oleh Pengembang  untuk memperhatikan aspek jenis, luasan, konstruksi dan lain-lainnya.

” Ya, Perda tersebut akan kita tambah ada beberapa pasal dan ada beberapa yang akan kita revisi juga untuk memperkuat Perda tersebut,” pungkasnya.(Lut)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM