PJ. BEKASI – Bantuan Sosial (Bansos) yang dijanjikan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Jawa Barat untuk kesejahteraan Guru non-PNS sampai saat ini belum kunjung ada kepastian.
Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bekasi Komaruddin mengatakan, sebelumnya melalui Asda satu Pemkab Bekasi pada bulan September 2020, saat para perwakilan guru diundang hadir telah disepakati bantuan sosial tersebut akan diberikan sebesar Rp 200 ribu perbulan.
Melalui aksi para guru non PNS kata Ia, untuk mendapatkan Bansos dibawah yayasan swasta, pihak Pemda Kabupaten Bekasi sudah mengabulkan tuntutan tersebut namun selama tahun 2020 belum ada satupun yang terealisasi.
Hingga akhirnya banyak guru swasta mempertanyakan realisasi dari Pemerintah yang telah mengabulkan tuntutan guru swasta di bawah BMPS untuk mendapat bantuan sosial selama empat bulan karena saat ini sudah masuk 2021.
“Perlu diketahui semua persyaratan sudah dipenuhi tapi sampai saat ini belum ada realisasinya, kami seperti dibohongi”, ungkap Komaruddin Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bekasi.
Menurut dia, ribuan guru swasta bertanya karena tahun lalu mereka antusias beramai-ramai membuka rekening BJB dan saat rekening sudah jadi namun bantuan tersebut belum kunjung diterima.
“Pemda sudah menyanggupi tuntutan para guru swasta untuk mendapatkan Bansos akibat pandemi Covid-19. Setelah para guru berharap banyak ternyata realisasinya bohong. Bansos bagi guru swasta selama tahun 2020 belum diterima, sekarang sudah 2021 tapi masih belum ada kejelasan”, tegasnya.
Upaya konsolidasi pun sudah dilakukan BMPS melalui Bupati Bekasi, Dinas Pendidikan, Asda satu Bappeda namun jawabannya belum ada pembahasan khusus serta kepastian terkait bansos tersebut. (HSP)