Pemkab Bekasi Terima Opini Disclaimer BPK, Dampak Ijon Proyek?
PJ.BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Jawa Barat menerima Opini Disclaimer atau tidak memberikan pendapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Pemerintah daerah menyatakan hasil pemeriksaan tersebut akan dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan penjelasan auditor BPK, opini disclaimer diberikan berkaitan dengan proses hukum dugaan kasus ijon proyek yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Selain itu, BPK juga menemukan sejumlah persoalan administrasi dan tata kelola yang harus segera diperbaiki.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Pemkab Bekasi menyusun sejumlah langkah strategis. Di antaranya mendukung penuh proses hukum dengan bersikap kooperatif kepada aparat penegak hukum, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa.
Serta memperkuat koordinasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat melalui penyusunan rencana aksi (action plan) guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah, termasuk validitas pencatatan aset.
”Kami menghormati keputusan BPK RI. Opini ini merupakan konsekuensi dari situasi hukum yang sedang kami hadapi,” kata Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, Selasa (30/06/26).
Asep menegaskan, reformasi birokrasi menjadi prioritas utama agar pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah proses pembenahan administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.
”Prioritas utama hari ini adalah melakukan reformasi birokrasi, mengembalikan kepercayaan publik, dan memastikan roda pelayanan publik serta pembangunan masyarakat di Kabupaten Bekasi tetap berjalan tanpa hambatan dengan mengedepankan integritas,” ujarnya.
Ia juga memastikan seluruh progres pembenahan tata kelola keuangan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi.
”Pemkab Bekasi berkomitmen bahwa setiap progres perbaikan sistem tata kelola keuangan ini dapat diketahui publik demi menjaga keterbukaan informasi,” tegasnya.
Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik Ilham Fadil mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengaitkan opini disclaimer dengan tindak pidana korupsi.
Alumni Magister Universitas Jayabaya itu menegaskan bahwa opini disclaimer merupakan bentuk pernyataan auditor ketika BPK tidak memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.
”Publik perlu mendapatkan pencerahan bahwa opini Disclaimer bukan berarti BPK menyatakan telah terjadi korupsi. Disclaimer adalah kondisi ketika auditor tidak dapat memberikan pendapat karena terdapat keterbatasan dalam memperoleh bukti audit yang memadai atau adanya persoalan yang sangat material sehingga kewajaran laporan keuangan belum dapat dinilai,” kata Ilham.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pemeriksaan keuangan negara terdapat empat jenis opini BPK, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (Adverse), dan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer).
Menurutnya, opini audit merupakan penilaian terhadap penyajian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan berbeda dengan proses penegakan hukum.
”Opini audit merupakan penilaian terhadap penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Sementara dugaan tindak pidana korupsi merupakan ranah aparat penegak hukum yang memerlukan proses penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan,” jelasnya.
Ilham menilai sikap Pemkab Bekasi yang menerima hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen melakukan pembenahan merupakan langkah yang tepat.
Ia berharap seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti agar kualitas tata kelola keuangan daerah semakin baik.
”Yang paling penting setelah keluarnya opini disclaimer adalah komitmen melakukan pembenahan sistem administrasi, memperkuat pengendalian internal, meningkatkan kualitas pencatatan aset, serta memperbaiki tata kelola keuangan agar ke depan opini dapat meningkat,” ujarnya.
Menurut Ilham, opini disclaimer seharusnya dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah, bukan sekadar menjadi konsumsi politik.
”Semua pihak sebaiknya mengawal proses perbaikan secara objektif. DPRD menjalankan fungsi pengawasan, pemerintah daerah melaksanakan rekomendasi BPK, sementara masyarakat ikut mengawasi agar tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel,” katanya.
(Lut)
Pemkab Bekasi Terima Opini Disclaimer BPK
PJ.BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Jawa Barat menerima Opini Disclaimer atau tidak memberikan pendapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Pemerintah daerah menyatakan hasil pemeriksaan tersebut akan dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan penjelasan auditor BPK, opini disclaimer diberikan berkaitan dengan proses hukum dugaan kasus ijon proyek yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Selain itu, BPK juga menemukan sejumlah persoalan administrasi dan tata kelola yang harus segera diperbaiki.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Pemkab Bekasi menyusun sejumlah langkah strategis. Di antaranya mendukung penuh proses hukum dengan bersikap kooperatif kepada aparat penegak hukum, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa.
Serta memperkuat koordinasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat melalui penyusunan rencana aksi (action plan) guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah, termasuk validitas pencatatan aset.
”Kami menghormati keputusan BPK RI. Opini ini merupakan konsekuensi dari situasi hukum yang sedang kami hadapi,” kata Plt Bupati Bekasi, Selasa (30/06/26).
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan reformasi birokrasi menjadi prioritas utama agar pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah proses pembenahan administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.
”Prioritas utama hari ini adalah melakukan reformasi birokrasi, mengembalikan kepercayaan publik, dan memastikan roda pelayanan publik serta pembangunan masyarakat di Kabupaten Bekasi tetap berjalan tanpa hambatan dengan mengedepankan integritas,” ujarnya.
Ia juga memastikan seluruh progres pembenahan tata kelola keuangan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi.
”Pemkab Bekasi berkomitmen bahwa setiap progres perbaikan sistem tata kelola keuangan ini dapat diketahui publik demi menjaga keterbukaan informasi,” tegasnya.
Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik Ilham Fadil mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengaitkan opini disclaimer dengan tindak pidana korupsi.
Alumni Magister Universitas Jayabaya itu menegaskan bahwa opini disclaimer merupakan bentuk pernyataan auditor ketika BPK tidak memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.
”Publik perlu mendapatkan pencerahan bahwa opini Disclaimer bukan berarti BPK menyatakan telah terjadi korupsi. Disclaimer adalah kondisi ketika auditor tidak dapat memberikan pendapat karena terdapat keterbatasan dalam memperoleh bukti audit yang memadai atau adanya persoalan yang sangat material sehingga kewajaran laporan keuangan belum dapat dinilai,” kata Ilham.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pemeriksaan keuangan negara terdapat empat jenis opini BPK, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (Adverse), dan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer).
Menurutnya, opini audit merupakan penilaian terhadap penyajian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan berbeda dengan proses penegakan hukum.
”Opini audit merupakan penilaian terhadap penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Sementara dugaan tindak pidana korupsi merupakan ranah aparat penegak hukum yang memerlukan proses penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan,” jelasnya.
Ilham menilai sikap Pemkab Bekasi yang menerima hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen melakukan pembenahan merupakan langkah yang tepat.
Ia berharap seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti agar kualitas tata kelola keuangan daerah semakin baik.
”Yang paling penting setelah keluarnya opini disclaimer adalah komitmen melakukan pembenahan sistem administrasi, memperkuat pengendalian internal, meningkatkan kualitas pencatatan aset, serta memperbaiki tata kelola keuangan agar ke depan opini dapat meningkat,” ujarnya.
Menurut Ilham, opini disclaimer seharusnya dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah, bukan sekadar menjadi konsumsi politik.
”Semua pihak sebaiknya mengawal proses perbaikan secara objektif. DPRD menjalankan fungsi pengawasan, pemerintah daerah melaksanakan rekomendasi BPK, sementara masyarakat ikut mengawasi agar tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel,” katanya.
(Lut)











