Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Bekasi Dibekuk

PJ.BEKASI – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kabupaten Bekasi. Para pelaku mencuri laptop dan beberapa barang berharga lain dari mobil korban.
“Kedua pelaku yang ditangkap yakni adalah berinisial MOK dan LG,” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun di Polres Metro Bekasi,(25/10).
Saufi mengatakan pencurian itu terjadi di parkiran pinggir Jalan Suntet, Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (18/10/ 2024) lalu, sekira pukul 08.00 WIB. Dua pelaku ini mengincar mobil yang terparkir ditinggal pemiliknya.
“Modus pelaku mengambil barang milik korban yang ada didalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil yang terparkir sepi,” ucapnya.
Saufi mengungkapkan pelaku melakukan aksinya saat situasi sepi, kemudian dengan cara memecahkan kaca mobil dengan alat pecah kaca rakitan.
“Pelaku memecahkan kaca mobil korban menggunakan alat pemecah kaca yang disiapkan, kemudian langsung mengambil barang berharga milik korban,” jelas Saufi.
Setelah pelaku berhasil mengambil barang berharga dari dalam mobil tersebut, kat Saufi, kemudian para pelaku membuang identitas KTP korban di pinggir Kalimalang.
“Sedangkan uang dolar singapura milik korban di tukarkan di Money Changer Bekasi, kemudian tas korban disimpan di lemari kontrakan pelaku,” tuturnya.
Berdasarkan laporan polisi, Saufi mengatakan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan sekitar tempat kejadian. Dua pelaku ditangkap di Mekarsari Tambun Selatan, Sabtu (19/10/2024).
“MOK dan LG berhasil diamankan di dalam kontrakan, dan didapat barang bukti milik korban serta barang bukti berupa alat yang digunakan untuk memecahkan kaca, pistol mainan dan sepeda motor,” jelas Saufi.
Saufi menyebut terdapat lima laporan polisi yang masuk dari aksi kejahatan dari dua pelaku, yakini di Jalan Raya Fatahilah, Cikarang Barat, sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda.
“Yang terjadi pada tiga lokasi tersebut, yang pertama pelaku berhasil ambil laptop asus warna hitam. Kemudian yang kedua mendapatkan hasil uang Rp.875.000. Selanjutnya yang ketiga tidak mendapatkan hasil,” katanya.
Sedangkan, lanjut Saufi, di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada bulan Agustus 2024 lalu, pelaku kembali melancarkan aksi kejahatannya berhasil menggasak laptop.
“Selanjutnya di TKP wilayah Bekasi Selatan pada bulan Agustus 2024 kembali beraksi, namun tidak mendapatkan hasil,” imbuhnya.
Atas kasus ini, keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara.











