PJ.BEKASI – Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi tengah menjadi sorotan publik usai dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Isu yang mencuat berpusat pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD).
Salah satu penggarap lahan TKD Karangsegar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sistem sewa menyewa dilakukan secara tunai langsung kepada perangkat desa, tanpa adanya perjanjian tertulis. Ia menyebut, jumlah sewa yang dibayarkan pun tidak menentu, tergantung hasil panen.
“Biasanya tergantung hasil panen. Kalau jelek, ya sekitar lima juta per hektar, kalau bagus bisa lebih,” ungkapnya kepada potretjabar.com.
Lebih lanjut, ia mengaku hanya diminta menyetor uang sebagai syarat untuk bisa menggarap lahan. Tidak ada mekanisme resmi ataupun bukti administrasi yang mengatur besaran maupun durasi sewa lahan.
“Sing penting saya setor, terus bisa garap. Gak ada surat-surat atau perjanjian. Biasanya setor ke Sekdes, nanti katanya dimasukin ke kas desa,” jelasnya.
Sekdes: “Hanya Titipan, Langsung Dikirim ke Kas Desa”
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Karangsegar, Guntur Sukarman, menyatakan bahwa dirinya hanya sebagai perantara. Ia mengaku tidak terlibat dalam pengaturan sewa menyewa, melainkan hanya menerima titipan uang untuk kemudian dikirim ke rekening kas desa melalui Kaur Umum.
“Saya cuma kepanjangan tangan, bukan dibayar ke saya. Uangnya saya serahkan langsung ke kas desa lewat Pak Entis,” jelas Guntur.
Guntur juga menegaskan bahwa pengaturan TKD sepenuhnya berada di bawah wewenang kepala desa. Bahkan, menurutnya, Ketua BPD pun tidak mengetahui teknis pengelolaan tersebut sejak kepemimpinan kepala desa sebelumnya.
DPMD Bekasi: Harus Ada Perjanjian Resmi, Masuk Rekening Desa
Menanggapi persoalan ini, Listanti, pelaksana di Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, menjelaskan bahwa TKD merupakan aset milik desa yang wajib dikelola secara transparan dan sesuai peraturan.
Ia merujuk pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap sewa menyewa TKD harus disertai perjanjian resmi antara penyewa dan pemerintah desa.
“Tidak boleh ada sewa tanpa perjanjian. Semua harus tercatat, nilainya jelas, dan hasilnya wajib masuk ke rekening kas desa. Tidak boleh ada pemotongan sepeser pun,” tegas Listanti.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penggunaan hasil dari sewa TKD harus melalui APBDes, karena itu merupakan hak desa untuk pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
“Semua hasil TKD adalah untuk desa. Tidak boleh digunakan tanpa mekanisme APBDes. Jika ditemukan penyimpangan, akan ada sanksi,” tambahnya.
Dugaan Penyimpangan Bisa Berujung Pidana
Dengan tidak adanya perjanjian, nominal sewa yang tidak transparan, serta aliran dana yang tidak jelas, pengelolaan TKD Karangsegar diduga telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Kondisi ini berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi, khususnya dalam hal pengelolaan aset negara.
Kini, publik menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi.(Lut)











