Pengguna Jamkesda di Kabupaten Bekasi Wajib Miliki Virtual Account BPJS
PJ.BEKASI – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Arief Kurnia, menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tetap berjalan meski dalam proses pengajuannya masyarakat diwajibkan memiliki virtual account BPJS Kesehatan.
Penegasan tersebut disampaikan Arief saat menanggapi keluhan sejumlah masyarakat terkait persyaratan virtual account yang dinilai mengharuskan calon penerima Jamkesda terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri.
Menurut Arief, keberadaan virtual account bukan berarti Program Jamkesda dihentikan. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendorong masyarakat agar ke depan mampu menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri.
“Harapannya nanti masyarakat bisa mandiri membayar BPJS-nya sendiri,” ujar Arief.
Ia menegaskan, masyarakat yang memenuhi persyaratan tetap berhak mendapatkan layanan melalui Program Jamkesda.
“Jamkesda tetap, tetap ada. Tetap,” tegasnya.
Selain menjelaskan mekanisme pelayanan Jamkesda, Arief mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi masih memiliki kewajiban pembayaran kepada BPJS Kesehatan yang saat ini tengah diproses penyelesaiannya.
Menurutnya, nilai kewajiban tersebut mencapai sekitar Rp30 miliar dan anggaran pembayarannya telah dialokasikan dalam APBD Kabupaten Bekasi.
“Sedang proses untuk pembayaran. Tahun ini sekitar Rp30 miliar, mau dibayar. Tapi sudah ada anggaran,” ungkapnya.
Saat disinggung mengenai informasi adanya dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang belum disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, Arief memperkirakan nilainya berada di kisaran Rp80 miliar.
Namun, ia menegaskan bahwa kepastian besaran maupun rincian dana tersebut sebaiknya dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang.
“Tanya ke KDM,” ujarnya singkat.
Keluhan mengenai kewajiban memiliki virtual account sebelumnya muncul dari sejumlah warga yang mengaku kesulitan mengakses layanan Jamkesda karena harus melalui proses pendaftaran BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
Meski demikian, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi memastikan Program Jamkesda tetap tersedia bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan yang berlaku.
(Lut)











