Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASIPOLHUKRIM

Perampok ini Targetnya Minimarket Buka 24 Jam

×

Perampok ini Targetnya Minimarket Buka 24 Jam

Sebarkan artikel ini

PJ.BEKASI – Polres Metro Bekasi menangkap komplotan perampok mengancam karyawan minimarket menggunakan senjata tajam. Tiga pelaku perampokan ditangkap berinisial FF, F dan S. Mereka menyesal minimarket yang uka 24 jam.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun aksi perampokan minimarket itu di Jalan Suprapto Setu, Kampung Cijengkol, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Petugas langsung ke lokasi kejadian dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Pelaku berinisial FF alias Mane, F, dan S, dua pelaku lainya masih DPO. Satu pelaku F kami berikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap,” kata Saufi, di Polres Metro Bekasi, Jumat (25/10/) kemarin.

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Kamis  (17/10/2024) dini hari. Komplotan perampok itu datang ke minimarket yang masih buka.

Saat masuk ke dalam, mereka datang mengancam karyawan minimarket dengan golok meminta menunjukkan brankas tempat penyimpanan uang.

BACA JUGA :  Cegah Covid-19 Lapas Kelas II A Karawang Batasi Pengunjung

Bahkan salah satu pelaku mengayunkan golok di kepala pegawai minimarket, sehingga terlihat menunduk dan jongkok lantaran ketakutan diancam pelaku.

“Jadi dia tersangka datang pagi-pagi, jam 3 yang menyasar minimarket yang masih buka dia langsung datangi petugasnya diancam dia keluarkan senjatanya golok kepada karyawan minimarket,” katanya.

Setelah melancarkan aksinya, para pelaku bergegas melarikan diri. Komplotan pelaku berhasil menggasak uang dari brankas hingga rokok dengan nilai mencapai hampir Rp 50 juta.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka ini telah melalukan aksi perampokannya di sejumlah tempat di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi hingga Karawang.

Modus operandinya dengan mengincar minimarket yang buka pada tengah malam atau dini hari. Dalam aksinya mereka selalu mengancam karyawan minimarket dengan senjata tajam.

Ketiganya kini sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.(Ade/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM