PJ. BEKASI – Anggota Pansus 19 DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ushtuchri menegaskan pihaknya sedang menggarap Perda Pesantren yang merupakan program turunan Undang-Undang Pesantren (UU No. 18 tahun 2019) yang disahkan tahun lalu. Perda Pesantren Kota Bekasi nanti sebagai kado Hari Santri yang jatuh tanggal 22 Oktober mendatang.
“Jawa Barat sudah punya Perda Pesantren. Kota Bekasi sebagai Kota Santri dimana pahlawan nasional dan juga para pejuang adalah para ulama. Kita dorong ini supaya pesantren eksistensinya makin dikuatkan diberdayakan,” ujar Ushtuchri, yang juga pengasuh Pondok Pesantren Annur, Bekasi Utara Kota Bekasi.
Dengan adanya Perda ini, jelas Ushtuchri, dapat memotong perhatian yang hanya sekedar lips service serta mendukung hal-hal konkrit lainnya, seperti persoalan bantuan sarana prasarana penguatan operasional pesantren dan lain sebagainya.
Selain itu, menurutnya, langkah ini juga sebagai dukungan Pemerintah Daerah ke lembaga pesantren, misalnya dengan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) atau pun bantuan operasional daerah pesantren.
“Selama ini yang menikmati BOS Daerah adalah sekolah-sekolah di bawah Diknas dan sebagian madrasah, tapi pesantren sendiri belum tersentuh secara keseluruhan,” katanya.
Ushtuchri menjelaskan, sarana prasarana pesantren rata-rata adalah hasil dari kemandirian dan kepintaran para ustadz dan pengelola pesantren baik para kyai yang menambal subsidi sana-sini, sehingga para santri bisa mendapatkan pendidikan baik spiritual, akhlak maupun ilmu pengetahuan secara memadai, tidak kalah dari sekolah-sekolah lainnya.
“Saya kira kekurangan ini harus ditutup oleh pemerintah. Santri punya saham dalam kemerdekaan dan pembangunan kita berharap makin dihargai dan dikuatkan,” tegasnya.
Dengan demikian, kata Ushtuchri, Perda Pesantren ini mudah-mudahan bisa menjadi jawaban.
“Nanti kita minta masukkan dari para ulama, para stakeholder termasuk santri-santri senior dan sebagainya sehingga saat Hari Santri Nasional, tidak hanya sekedar seremonial tapi juga ada hal-hal yang sifatnya konkrit, hal-hal yang sifatnya menunjukkan peran negara di dalam pembangunan mental spiritual, tidak hanya pembangunan fisik dan ilmu pengetahuan saja tapi juga sebuah pendidikan yang komprehensif,” paparnya.
Ushtuchri menambahkan, di era perkembangan teknologi informasi ini semakin banyak hoaks beredar sehingga mendegradasi kemanusiaan dan keindonesiaan. Selain ada juga vandalisme, terorisme, pornografi dan lain-lain yang dikhawatirkan merusak akhlak generasi bangsa.
Oleh karena itu dirinya sangat berharap Perda Pesantren segera terealisasi sehingga perannya semakin terasa di masyarakat terutama di era seperti ini.
Sebelumnya, Pansus 19 DPRD Kota Bekasi, telah melakukan sejumlah kajian dan kunjungan kerja ke Serang, Banten untuk melihat penerapan Perda Pesantren. Rencananya Pekan ini Pansus 19 juga akan melakukan kunjungan Kementerian Agama juga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.(Far)