Perumahan Terhenti, Investasi Terhambat: Mahamuda Soroti Kebijakan Plt. Bupati Bekasi

PJ.BEKASI – Kebijakan penghentian sementara perizinan perumahan di Kabupaten Bekasi menuai sorotan dari Mahamuda Bekasi. Organisasi tersebut menilai kebijakan yang diterapkan oleh Plt. Bupati Bekasi berpotensi merugikan pengembang perumahan dan menghambat iklim investasi di daerah.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025 yang mengamanatkan penghentian sementara penerbitan izin perumahan sebagai langkah mitigasi risiko bencana.

Namun, menurut Mahamuda Bekasi, implementasi kebijakan di Kabupaten Bekasi dinilai tidak tepat sasaran. Bukan hanya permohonan izin baru yang dihentikan, tetapi juga proses perizinan yang telah berjalan berbulan-bulan, lengkap secara administratif, bahkan hampir mencapai tahap penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), turut dibekukan.

Sekretaris Jenderal Mahamuda Bekasi, Jaelani Nurseha, menilai langkah tersebut telah melampaui ruang lingkup yang diatur dalam surat edaran gubernur.

“Plt. Bupati Bekasi harus membuka mata. Edaran gubernur itu merupakan alat untuk perbaikan, bukan tameng untuk menghindari tanggung jawab. Jika aturan induknya tidak memerintahkan penghentian proses yang sedang berjalan, mengapa di daerah ini justru diberlakukan sebaliknya? Ini bentuk penyalahgunaan kebijakan,” ujar Jaelani.

Menurutnya, surat edaran tersebut hanya mengatur penghentian penerbitan izin baru hingga kajian risiko bencana selesai dilakukan. Tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit memerintahkan penghentian atau pembatalan proses perizinan yang telah berjalan sesuai aturan sebelumnya.

Mahamuda juga menyoroti aspek kepastian hukum dalam kebijakan tersebut. Jaelani menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, peraturan baru pada prinsipnya tidak boleh berlaku surut. Oleh karena itu, proses perizinan yang telah diajukan sebelum 13 Desember 2025 seharusnya tetap diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku saat permohonan diajukan.

“Rakyat yang sudah taat aturan justru dipersulit, sementara proyek yang telah direncanakan dan dibiayai harus menggantung tanpa kepastian. Plt. Bupati tidak bisa bersembunyi di balik nama gubernur. Ia memegang kendali penerapan kebijakan di lapangan dan harus bertanggung jawab atas dampak yang terjadi,” tegasnya.

Selain itu, Mahamuda menilai penghentian izin yang berlaku hingga selesainya kajian risiko bencana menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha. Belum adanya batas waktu yang jelas terkait penyelesaian kajian tersebut dinilai berpotensi menghambat investasi dan berdampak pada para pekerja yang bergantung pada sektor properti.

Jaelani juga mempertanyakan dasar hukum penghentian proses perizinan yang telah berjalan sebelum surat edaran diterbitkan, serta alasan tidak adanya pembedaan antara permohonan baru dan permohonan yang sudah dalam tahap proses.

“Mengapa tidak dibedakan antara permohonan baru dan yang sudah berproses, padahal asas hukum menghendaki adanya perlakuan berbeda? Sampai kapan kajian risiko itu akan selesai, dan apa jaminan tidak ada persoalan lain yang muncul selama masa penantian tersebut?” katanya.

Mahamuda Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera membuka kembali jalur penyelesaian bagi permohonan izin yang telah masuk dan memenuhi persyaratan administrasi. Sementara itu, moratorium atau penghentian sementara izin diharapkan hanya diberlakukan terhadap permohonan baru hingga kajian risiko bencana selesai dilakukan.

“Kebijakan yang baik harus menjamin keadilan dan kepastian hukum. Sudah saatnya Plt. Bupati Bekasi menunjukkan tanggung jawabnya dengan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha yang telah menjalankan prosedur sesuai aturan,” pungkas Jaelani.

(WAN)










Tutup
error: POTRETJABAR.COM