PLN Imbau Warga Pebayuran Waspada Bahaya Listrik
PJ.BEKASI — PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi Jawa Barat, UP3 Cikarang, dan ULP Lemahabang mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat terkait pencegahan kecelakaan ketenagalistrikan di wilayah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 0078/KLH.02.02/F02180300/2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Karanghaur. Surat yang bersifat segera dan terbatas ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi bahaya listrik di lingkungan sekitar.
Dalam isi surat, PLN meminta pemerintah desa untuk aktif menyosialisasikan kepada warga agar lebih berhati-hati dalam penggunaan listrik serta mematuhi aturan keselamatan yang berlaku. Penggunaan listrik, menurut PLN, harus sesuai peruntukan dan dilakukan secara legal. Penyambungan listrik secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan hingga kebakaran.
Selain itu, masyarakat diimbau memastikan instalasi listrik telah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai jaminan keamanan, baik untuk rumah tinggal maupun bangunan lainnya.
PLN juga mengingatkan pentingnya menjaga jarak aman minimal tiga meter dari kabel Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM). Warga dilarang membangun infrastruktur di dekat jaringan listrik, termasuk pemasangan antena, baliho, maupun bendera.
Larangan lain yang disampaikan meliputi aktivitas bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik, pemasangan kabel secara sembarangan, hingga kegiatan penggalian atau pengurugan tanah di sekitar instalasi listrik milik PLN.
Tak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan pembakaran di dekat aset kelistrikan karena berpotensi memicu kebakaran. PLN turut mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan seperti pencurian listrik atau kabel kepada petugas maupun aparat berwenang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Karanghaur, Juhendi Sulaeman, S.T., turut mengimbau masyarakat agar mematuhi arahan dari PLN demi keselamatan bersama.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Desa Karanghaur agar mengikuti imbauan dari PLN demi keselamatan kita bersama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya penggunaan listrik secara legal dan sesuai peruntukan, serta kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk setiap instalasi listrik.
Melalui imbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan ketenagalistrikan semakin meningkat, sehingga potensi kecelakaan dapat diminimalisir.
(Lut)











