Plt Bupati Bekasi Didesak Segera Registrasi Perda LP2B
PJ.BEKASI – Aktivis lingkungan dan pertanian Kabupaten Bekasi, Samanhudi yang dikenal dengan sebutan Ki Jaga Kali, mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, untuk segera meregistrasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurut Ki Jaga Kali, Perda LP2B merupakan kebijakan strategis pemerintah daerah dalam melindungi lahan sawah produktif dari alih fungsi.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga ketahanan pangan, melalui penetapan luas dan lokasi lahan yang harus dipertahankan sebagai kawasan pertanian.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pihak harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, baik hukum negara maupun norma sosial. Karena itu, ia meminta agar proses registrasi Perda tersebut tidak lagi ditunda.
“ Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang LP2B agar segera diregistrasi. Mengingat nota dinas yang diajukan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi tertanggal 20 Februari 2026 hingga saat ini belum direalisasikan,” ujar Ki Jaga Kali, Minggu (12/4/2026).
Ki Jaga Kali mengungkapkan adanya dugaan keterlambatan yang disengaja dalam proses registrasi tersebut. Ia menilai kondisi ini berpotensi mengurangi ruang pengawasan dari masyarakat, media, serta lembaga swadaya masyarakat.
Ia menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga Perda LP2B resmi diregistrasikan. Bahkan, ia mengingatkan adanya ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang menekankan pentingnya perlindungan sektor pertanian.
Selain itu, ia juga menyinggung adanya larangan dari Kementerian Pertanian kepada kepala daerah untuk tidak mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi nonpertanian.
Sebagai langkah lanjutan, Ki Jaga Kali menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah.
“Apabila dalam waktu satu minggu tidak diregistrasi, saya akan melaporkan ke Ombudsman RI dan menempuh langkah hukum melalui PTUN,” tegasnya.
(Lut)











