Polemik Pengangkatan Dirus, Eksekutif dan Legislatif Memanas

PJ.BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi rupanya tidak tinggal diam terkait polemik pengangkatan direktur usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih oleh Bupati Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang diduga tidak sesuai peraturan.

‎Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin mengatakan, dalam rapat bersama Bagian Hukum dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, mereka tidak dapat menjelaskan secara rinci dasar pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi.

‎”Pertama mereka tidak bisa menjelaskan pertanyaan pertanyaan yang sifatnya pasal per pasal ada dari permen Perda dan yang lain mereka tidak bisa jawab itu jawabannya cuma kewenangan – kewenangan dan yang kedua bahwa situasi ini tidak bisa diselesaikan di ruang komisi satu,” kata Ridwan Arifin kepada Wartawan usai rapat.

‎Politisi Partai Gerinda itu sangat menyayangkan jawaban yang dilontarkan Dewas juga bagian hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi. Jawaban mereka itu tidak sesuai bahkan cenderung diam tidak bisa menjawab saat ditanya pasal perpasal yang berkaitan dengan pengangkatan Dirus Tirta Bhagasasi.

‎”Pasal-pasalnya bertolak belakang pasal- pasal yang memang Produktif di SK yang dikeluarkan, mereka nantinya. Tetap aja jawabannya seperti itu tidak cacat mereka malah diem gak bisa jawab. Karena hal itu kita tidak bisa paksakan karena kami lembaga yang tidak preser yang lebih jauh,” ungkapnya.

‎Bahkan, ada bahasa hak prerogatif kewenangannya absolut. Ridwan menegaskan tidak ada kewenangan absolut disitu yang ada kewenangan relatif karena kewenangan relatif itu di atur ada yang tertinggi.

‎ “Jawaban dari dewas dan kabag hukum seperti itu,” ucap Ridwan.

‎Ridwan juga merasa bahwa ini menjadi persoalan serius dan akan membawa dalam rapat konsultasi menurut rekomendasi Komisi satu  yang acaranya akan dipimpin oleh AKD dan juga para Ketua fraksi yang nantinya bakal diputuskan mau kemana arahnya.

‎Sebab, kata ia. Pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi itu harus mengacu pada peraturan yang ada.

‎”Kita harus bawa ke ruang yang lebih luas, ke ruang lembaga legislatif maka kami merekomendasikan untuk masuk ruang  rapat Konsultasi,” tegasnya.

‎”Pengangkatan direktur usaha  Perumda Tirta Bhagasasi itu harus mengacu ke perda, jadi kalau mau ngangkat harusnya dari struktural dong, mau dari kabag sdm, kabag apa aja itu terserah. Tapi masuk struktural inti dan tadi saya pertanyakan juga yang selalu dijawab ini kewenangan kewenangan KPM itu yang selalu menjadi jawabannya,” pungkasnya.

‎Diketahui, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai KPM Perumda Tirta Bhagasasi mengeluarkan Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor : 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025 tentang pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi periode tahun 2025-2030.

‎Pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Dirus diduga tidak memperhatikan kaidah hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan juga PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.(Lut)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM