PJ.BEKASI – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil meringkus lima pelaku kasus narkotika jenis sintetis yang beroperasi wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan, polisi menghadirkan barang bukti berikut lima tersangka dengan barang bukti tembakau sintetis 13,6 Kg, Bahan baku sintetis 263,17 gram diamankan
Selain itu juga ada diantaranya 2 botol alkohol, 1 semprotan 2 plastik botol bekas semprotan 10 cairan aseton 1 botol pewarna makanan 1 dirigen warna putih 1 botol kaca.
“Tembakau sintetis 13,6 kg, bahan baku sintetis 263,17 gram, 70 botol plastik berisi liquid 5 ml, 8 botol plastik berisi liquid 15 ml, 12 botol spray berisi liquid 25 ml, 9 botol spray berisi liquid 15 ml,” kata Twedi di Mapolres Metro Bekasi, Kamis 22 Juni 2023.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan, kegiatan ini berlangsung pada bulan Maret -Juni 2023. Adapun peredarannya di wilayah Rengas Condong Karawang Barat, Perumahan Puri Residen Karawang, dan Alfamart di SPBU Karawang dan area parkir Apartemen Bogor rings Kota Bogor.
“Kami mengamankan 5 tersangka, MIJ (20), MIM (24), S (28) , MR (20), M (21), tersangka warga dari Karawang dan Bogor,” ujarnya.
Kemudian untuk modus operandi, kata Twedi, para tersangka menyewa rumah kemudian rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi narkotika jenis sinte dan yang siap dijual kemudian menjualnya menggunakan media sosial.
Selanjutnya, untuk pasal yang akan kita terapkan yaitu pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
“Tentang narkotika kemudian pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik tahun 2009 tentang narkotika ancaman penjara nya 6 sampai 20 tahun,”pungkasnya.(red)
Tidak ada komentar