PJ. BEKASI – Sebanyak 31 personil gabungan yang terdiri dari anggota kepolisian, TNI , Satpol PP dan unsur Muspika Kecamatan Kedung WaringinWaringin Kabupaten Bekasi menggelar operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan covid 19, terutama penggunaan masker saat beraktivitas diluar rumah, Selasa (15/9/2020) pagi.
Operasi Yustisi kali ini digelar dipertigaan pasar Kedung Gede, Desa Bojongsari Kecamatan Kedung Waringin. Dalam operasi terebut tercatat masih banyak warga yang tidak menggunakan masker dalam aktivitasnya saat berada diluar rumah.
“Dari operasi yang kita gelar hari ini ada 13 orang yang kita berikan teguran serta 29 orang lainnya kita kenakan sanksi sosial membersihkan jalanan, sedangkan yang membayar denda itu nihil” ujar Kapolsek Kedung Waringin AKP Suwarto kepada awak media.
Sasaran dalam operasi Yustisi penegakan Perbup nomor 48 tahun 2020 tersebut adalah para pejalan kaki, pengendara roda dua dan lebih, serta para pedagang yang tidak menggunakan masker.
“Tindakan ini dilakukan agar masyarakat bisa lebih sadar lagi tentang pentingnya menggunakan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, agar bisa mencegah penyebaran covid 19” tambahnya.
Sedangkan menurut Umar Dani Ketua Satpol PP Kedung Waringin, operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan akan terus dilakukan bersama kepolisian, TNI, dan unsur Muspika hingga masa pandemi covid 19 berakhir. (Ful).