Polsek Tambelang Gak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Terduga Begal Ditunda

PJ. BEKASI –  Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Sondra menyampaikan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan terduga begal di PN Cikarang ditunda lantaran termohon yakni Polsek Tambelang tidak hadir memenuhi panggilan.

“Setelah dikonfirmasi Hakim Tunggal (Alfajri, SH) dengan perkara praperadilan Nomor 8/Pid.Pra/2021/PN.Ckr, yang pertama alasan penundaan persidangan hari ini, karena termohon tidak hadir dalam hal ini termohon adalah Polsek Tambelang. Kedua, termohon sudah berkirim surat ke Pengadilan bahwa karena ada tugas kedinasan. Jadi, minta ditunda pada sidang selanjutnya,” ujar Humas PN Cikarang, Sondra kepada awak potretjabar.com Senin (13/09/21).

Ia menyampaikan, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 23 September 2021. Kuasa hukum pemohon, Jamaludin menyesalkan ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang perdana praperadilan. Menurut dia, proses praperadilan sangat singkat.

“Yang ingin kita buktikan dalam praperadilan adalah banyak kejanggalan-kejanggalan yang harus dikonfirmasi, dan harus dihadiri oleh termohon selaku Polsek Tambelang,” ujar Jamaludin.

Namun, pihaknya berharap agar pihak termohon bisa hadir pada persidangan selanjutnya.

“Agar segala sesuatu yang menjadi proses para klien kami bisa lebih jelas seperti apa. Karena kejanggalan-kejanggalan harus kita buktikan semuanya. Apakah benar polisi melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan SOP,” jelas dia.










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM