PJ. BEKASI – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi tengah menyiapkan aturan pengetatan keluar masuk kendaraan ke wilayah Kabupaten Bekasi. Pengetatan jalur masuk tersebut untuk memaksimalkan rencana Pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
”Jadi kita akan batasi semua kendaraan yang masuk dan keluar di wilayah Kabupaten Bekasi, ini sedang kita siapkan semuanya, alternatifnya jalan perbatasan bis kita tutup tergantung kondisi di lapangan nantinya,” ujar Kasat Lantas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKBP Argowiyono, Jum’at (2/7/21).
Menurut dia, tujuan PPKM Mikro yakni untuk mengendalikan penularan pandemi Covid-19 yang makin melonjak. Maka, dari sejak tanggal 3 -20 Juli 2021, Polres Metro Bekasi sudah merencanakan adanya pengetatan kendaraan di masa PPKM darurat.
”Akan ada pembuatan pos cek point untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan random swab antigen,” katanya.
Rencananya, kata dia, pihaknya akan mendirikan cek point di perbatasan di wilayah Kecamatan Kedungwaringin untuk memeriksa kendaraan dari arah Kabupaten Karawang yang akan masuk ke wilayah Bekasi dan Jakarta.
”Pembatasan mobilitas masyarakat akan dilakukan secara masif, untuk mensukseskan kebijakan PPKM Darurat,” ungkapnya.