Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASIPOLHUKRIM

Program Kerja Dinsos Bekasi Jadi Bancakan, Potensi Korupsinya ‘Danta

×

Program Kerja Dinsos Bekasi Jadi Bancakan, Potensi Korupsinya <em>‘Danta</em>‘

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Abdillah Majid
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Abdillah Majid

PJ. BEKASI – Ketua Bidang investigasi dan observasi LSM JeKo, Agus Raharjo mengatakan dua program kerja pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2019 diduga jadi bancakan dan terindikasi Korupsi pun cukup “danta‘ alias Jelas pasalnya, kegiatan yang menelan Rp 21 miliar lebih itu dibelanjakan dengan nilai harga yang tidak rasional dan itu terdapat pada giat belanja langsung dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat.

“Potensi itu kemungkinan besar ada.    Hal ini tergambar dari harga satuan yang ada dalam rekapitulasi belanja langsung, program dan kegiatan Dinsos yang ditanda tangani kepala dinasnya, tanggal 16 Nopember 2019” kata bidang investigasi dan observasi LSM JEKO, Agus Raharjo.

Dibeberkanya, kegiatan yang dimagsud itu yakni dalam kode program 1.06.1.06.1.15 terdapat 25 proyek. Dimana jumlah totalnya Rp 15.866.218.000,. Sedangkan dalam kode program 1.06.1.06.1.16 terdapat 7 proyek dan jumlah totalnya Rp 5.526.450.000,-.

“Program tersebut totalnya Rp 21. 392.668.000,- Adapun potensi unsur KKN nya dari satuan harga,” tutur Agus sambil memperlihat kan data dimaksud.

Dijelaskannya, dari hasil investigasi dan observasi terhadap dua program tersebut. Untuk sementara ini, lembaganya sedang mendalami potensi KKN terhadap kode kegiatan 1.06. 1.06. 1.15. 137. Alasannya, karena target kinerja atau kuantitatif dari proyek itu 2500 orang yang dibantu dikasih makanan.

“Coba aja lihat dan perhatikan. Jenis barang dan harga satuan di kode proyek atau kegiatan 1.06. 1.06. 1.15. 137. Dimana rinciannya diberikan untuk 2500 orang” kata Agus Raharjo sambil memberikan data dimaksud.

BACA JUGA :  Panitia Pilkades Tanjung Baru Mengeluh, Bantuan Keuangan Pemkab Bekasi Dikurangi

Kata Agus, hasil temuan ini akan dibawa ke dalam rapat pengurus. Jika nanti ada kesepakatan, untuk ditindak lanjut. Maka hal itu jadi pintu masuk, untuk mendorong ke ranah hukum.

Sementara itu, ketika data tersebut ditelaah lebih lanjut nampak terlihat  benar ada beberapa potensi unsur KKN dalam kode kegiatan 1.06. 1.06. 1.15. 137.

Ilustrasi
Ilustrasi

Misalnya, dalam belanja langsung / barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat / pihak ketiga seperti Kompor Gas Semawar, Tabung Gas Elpiji 12 kilo, Kuali/Wajan Alumunium, Dandang Nasi, Beras, Minyak Goreng, Gula Pasir, Kecap 140 mili, Abon Sapi 100 gram dan Sarden 425 gram. Dimana harga satuan dari semua jenis barang itu, patut dipertanyakan. Contohnya, harga beras per kilo Rp 19.728,-.

Selain kode kegiatan tersebut. Ada juga yang lainnya dan yang patut dipertanyakan. Misalnya kode kegiatan 1.06.1.06.01.16.52 dengan pagu anggaran Rp. 819.140.000,-. Kemudian kode kegiatan 1.06.1.06.01.15.108 dimana pagu anggaranya Rp 2. 265. 000. 000,-. Bahkan dalam kode kegiatan 1.06.1.06.01.15.133 juga dianggarankan Rp 1. 046. 218. 000,-

Sayangnya, ketika hal tersebut dikonfirmasi ke Kepala Bidang dan Kepala Seksi (PPK / PPTK) di Dinas Sosial, sedang tidak ada diruangannya.

“lagi pada kelapangan. Distribusi bantuan sosial” ucap beberapa staf. Begitu pun sebaliknya, ketika ruang kepala Dinas Sosial disambangi untuk konfirmasi. “Pa Kadin belum kembali lagi keruangan. Lagi monitor penyaluran basos” tutur staf di tata usaha dinas sosial. (Boy/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM