PJ. BEKASI – Proyek pemasangan pipa jaringan air bersih milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi dituding merusak lingkungan, bahkan perusahaan BUMD punya Pemerintah Kabupaten Bekasi ini melaksanakan kegiatan gelap alias tanpa informasi.
Pemasangan jalur pipa baru itu dikerjakan di wilayah Babelan Kota Kecamatan Babelan, kerusakan lingkungan seperti halnya jalan lingkungan di area Desa Babelan Kota yang ikut dibongkar kurang lebih mencapai lebar 40cm, yang menjadi kekhawatiran tidak diperbaiki kembali.
”Jalan lingkungan kena ke bongkar kurang lebih lebar 40 cm, kalau kata mandor ( pelaksana ) nya mah mau dicor lagi, tapi takutnya engak sesuai coran yang lama kalau pakai manual, karena dulu ini dicornya pakai bacing plan,”kata warga sekitar LM kepada potretjabar.com kemarin.
” Kayaknya enggak ada papan proyeknya pak, untuk pemasangan pipa dipasang langsung aja kelihatanya, enggak pakai alas pasir pak,”tambahnya.
Kegiatan gelap tanpa informasi itu mendapat Kecaman keras dari Pengurus Bekasi Corruption Watch (BCW) Rochmatilah, kata Ia, sebagimana Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, segala proyek yang sumbernya dari APBN dan APBD harus disertai nama papan proyek.
“Jika terbukti, ini jelas telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) dan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). dikhawatirkan akan menimbulkan Kecurangan Volume dan kualitas Mutu pekerjaan, dibidang kegiatan kontruksi, salah satunya proyek yang ada sekarang ini,”beber Ia Selasa ( 05/05/20).
Disoal lebih lanjut, jika diperhatikan penanaman pipanya tidak menggunakan alas. Seperti bantalan dari pasir dan volume kedalaman kurang dari prosedur penggalian.
” Untuk pemasangan pipa berukuran 400 mm, seharusnya kedalaman pipa maksimal 80-120 cm dan ketebalan pasir alas 20 cm,”ungkapnya.
” Entar juga di benerin lagi coran yang dibongkar pak, lebih detailnya coba tanyakan ke kontraktornya, itu punya pak ‘Nuhin’,”ujar ia. (Cep)