PJ. BEKASI – Sejumlah proyek APBD tahun 2019 yang ada pada Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik, Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaannya patut dipertanyakan, karena ada potensi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme terutama kegiatan peningkatan sarana dan prasarana (Sarpas).
Hal itu ditegaskan Bidang Investigasi dan Observasi LSM JEKO, Agus Raharjo, kata Ia dari berbagai informasi serta data yang masuk melalui Jendela dan sudah di Komunikasi kepada beberapa sumber yakni owner, distributor dan retailer, terdapat kejanggalan di harga satuan yang tergambar direkapitulasi DPA perubahan belanja langsung yang ditanda tangan Kepala Dinasnya pada tanggal 22 Juli 2019.
Dijelaskan Ia, bahwa pada tahun 2019. Dinas tersebut mendapatkan alokasi APBD senilai Rp 40.359.357.543. Kemudian setelah adanya perubahan APBD, bertambah atau ada kenaikan senilai Rp 14.299.807.603.
Dengan adanya lonjakan itu, sehingga dalam kurun waktu tahun 2019. Dinas dibawah komando Rohim Sutisna telah mengelola duit APBD sejumlah Rp. 54.659.165.146.
“Atas adanya penambahan senilai Rp 14 milyar lebih itu, kami lakukan investigasi dan observasi. Dan hasilnya ditemukan ada potensi unsur KKN di delapan titik kegiatan, “kata Agus kepada potretjabar.com belum lama ini.
Delapan titik kegiatan itu lanjut Agus, jumlah total anggarannya Rp 15 milyar 300 juta. Diperkirakan hampir Rp 1 milyar potensi KKN itu terjadi.
“Hitungan potensi itu belum final. Nanti jika sudah final akan dibawa ke forum rapat atau gelar perkara untuk ditindak lanjut membuat laporan ke aparat penegak hukum”, tutur Agus.
Lebih jauh dijelaskannya, ke 8 titik proyek itu terdapat pada Kode Kegiatan 2.10.2.10.01001.15.90 dengan nilai pagu aggarannya Rp. 250 juta. Kemudian pada Kode Kegiatan 2.10.2.10.01001.15.89 dengan nilai yang sama yakni Rp 250 juta.
Selain itu juga, terdapat pada kode kegiatan 2.10.2.10.01001.15.43 dimana nilai pagunya Rp 1, 2 milyar. Dan kemudian pada kode kegiatan 2.10.2.10.01001.15.35 yang mana pagu anggarannya Rp 1 milyar 250.juta.
Adapum untuk kode kegiatan 2.10.2.10.01001.15.32 nilai pagu anggarannya Rp. 1 milyar. Sedangkan untuk kode kegiatan 2.102.1001001.15.88 nilai pagu anggarannya Rp 400 juta.
“Dan di dua kode kegiatan inilah, ditemukan potensi KKN itu sangat dominan. Adapun kode kegiatan pertama 2.10.2.10.01001.15.53 dimana nilai pagunya Rp. 6.118.401.603. Sedangkan pada kode kegiatan 2.10.2.10.01001.15.50 nilai pagunya Rp. 5 milyar, ” benernya.
Sampai berita ini ditayangkan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik, Kabupaten Bekasi Rohim Sutisna belum dapat memberikan komentarnya
“Tadi pagi klo Kabid ada, dan klo Kasie belum liat saya. Coba aja langsung ke lantai tiga. Paling ujung” ucap salah satu staf) di ruang sekretariat / tata usaha Diskominfo Pemkab Bekasi.
Dilain hal, dewan pendiri LSM JEKO yang sehari harinya dipanggil nama Bob
ketika dikonfirmasi hal tersebut membenarkan. “Ya, betul, terkait legalitas dan posisi Agus di lembaga ini ada di bidang Investiga dan Observasi, ” Ucap Bob.
Menurutnya, kebiasaan dilembaganya harus menjunjung tinggi komunikasi. Makanya setiap hasil kajian dari bidang Investiga dan obesrvasi, selalu dapat tembusannya. Setelah itu dibahas bersama. Tujuannya, mengkrucutkan ke satu titik persoalan dari temuan itu menjadi kesimpulan.
“jika nanti, petunjuknya sudah cukup kuat, maka langkah selanjutnya saya perintahkan bikin surat klarifikasi / konfirmasi. Terlepas di respon atau tidak, baru kita lanjut membuat laporan kepada pihak berwajib, “kata Bob.(Boy)