Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASIJAWA BARAT

PSU Apartemen Meikarta Dipertanyakan

×

PSU Apartemen Meikarta Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
IMG 20211206 113734 251 1

PJ. BEKASI – Ketersediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) atau Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

Lalu bagaimana dengan Apartemen Meikarta yang merupakan kota terintegrasi yang tengah dikembangkan Lippo Grup yang sempat ramai menjadi sekandal suap melibatkan mantan orang nomer wahid di Kabupaten Bekasi yakni mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang terjaring Oprasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang terproses pada DPMPTSP Pemkab Bekasi, yang disetujui hanya 84,6 hektare dan ditandatangani oleh Neneng Hasanah Yasin pada 12 Mei 2017.

Dengan begitu, Meikarta mempunyai kewajiban memenuhi penyediaan PSU yang diantaranya berumpa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Kepala seksi Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi Yanti mengatakan, Apartemen memiliki kewajiban pengadaan lahan TPU dengan perhitungan 5% dari luas lantai yang dikalikan perlantainya.

BACA JUGA :  Banyak Developer Langgar Perda, Satpol PP Ngaku Tidak Punya Data

Saat disinggung Apartemen Meikarta, Ia enggan untuk menjelaskannya lebih lanjut. Dirinya berkilah kalau TPU Meikarta agar bertanya kepada Kepala Bidang Pertanahan Danil.

“Kalau Meikarta tanyakan ke Pak Kabid aja deh, kalau meikarta itukan mungkin sebelum TPU diserahkan kesini, dulukan ke Tapem, nanti ke Kabid aja Pak Kabidnya lagi rapat,”kata Ia kepada potretjabar.com di ruang kerjanya.Senin (13/12/21).

“Pala saya gak tau tiba tiba jadi pusing gini, sory maaf ia,”tambah Ia.

Sontak hal itupun menjadi pertanyaan, bagai mana tidak, dalam Perda nomor 9 tahun 2017 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas. Pengembang atau Developer perumahan diwajibkan menyediakan PSU sebagai sarana Fasos Fasum sebelum diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kenapa seorang Kasi melempar tanggungjawab ke atasannya, stetment itu dapat menimbulkan asumsi negatif. Karenanya meski terus diungkap sebab sudah ada Perda 9 tetang PSU yang mengaturnya dengan jelas, lalu kenapa bilang masih di Tapem?,”kata ketua Anntara Rahman.(End)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM