PSU Aset Pemkot Bekasi Dicaplok, Dilaporkan ke KPK
PJ.BEKASI – Puluhan ribu meter persegi lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang telah diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Bekasi dan tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) diduga beralih fungsi dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Bahkan, luas lahan PSU yang dipersoalkan disebut mencapai lebih dari satu hektare.
Dugaan penyelewengan aset daerah tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Etika Kota (LSM JEKO). Dewan Pendiri LSM JEKO, Bob, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah lahan PSU yang secara hukum merupakan milik Pemkot Bekasi, namun kondisinya dibiarkan berubah fungsi dan terkesan dijadikan lahan bisnis oleh oknum tertentu.
“Benar, luasnya puluhan ribu meter persegi bahkan mencapai satu hektare lebih. Keberadaannya secara hukum milik Pemkot Bekasi, namun dibiarkan berubah fungsi. Karena itu, temuan ini sudah kami laporkan ke KPK,” ujar Bob dalam rilis yang diterima redaksi.
Bob menjelaskan, perubahan fungsi lahan PSU tersebut diduga terjadi akibat tidak ditegakkannya peraturan yang telah ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif. Di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, serta Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.20-Distaru/I/2022 tentang Tim Inventarisasi PSU.
Berdasarkan data yang dimiliki LSM JEKO, sebanyak 191 pengembang perumahan di Kota Bekasi telah menyerahkan lahan PSU dan seluruhnya tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Dengan demikian, lahan PSU tersebut resmi menjadi BMD.
Hal ini juga pernah diungkap oleh Inspektorat Kota Bekasi melalui Surat Nomor 700/LHR.154/ITKO.Irban III tertanggal 20 Oktober 2023 tentang Laporan Hasil Reviu BMD Pemkot Bekasi.
Salah satu dugaan penyelewengan lahan PSU yang dilaporkan ke KPK terjadi di Kecamatan Mustikajaya. Di wilayah tersebut, terdapat lahan PSU dari pengembang perumahan yang telah diserahkan dan tercatat sebagai aset Pemkot Bekasi di KIB, namun justru dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa dasar perjanjian resmi.
“Seharusnya, jika lahan PSU sudah teregistrasi dan tercatat sebagai aset di KIB, tidak bisa dimanfaatkan pihak lain tanpa adanya ikatan perjanjian dengan Pemkot Bekasi. Namun yang terjadi justru dibiarkan tanpa tindakan tegas. Luas lahan PSU yang sudah menjadi aset di perumahan itu mencapai 4.926 meter persegi,” ungkap Bob.

Lebih lanjut, Bob menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 07 Tahun 2024.
“Dalam regulasi tersebut sangat jelas bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan BMD adalah kepala daerah, sedangkan penanggung jawab penyelenggaraan pengelolaan BMD adalah sekretaris daerah,” tegasnya.
Dengan kondisi lahan PSU yang telah berubah fungsi, Bob menilai kepala daerah dan sekretaris daerah harus bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan dan pengamanan aset daerah yang sudah tercatat sebagai BMD.
Selain melaporkan temuan tersebut ke KPK, LSM JEKO juga telah membentuk tim investigasi untuk melakukan observasi terhadap kewajiban sejumlah apartemen terkait penyediaan PSU dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Semoga dalam waktu dekat, hasil investigasi dan observasi ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap isu adanya oknum pejabat yang diduga memainkan keberadaan fasos dan fasum, khususnya di kawasan Sumarecon,” pungkas Bob.
(red)











