Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

PSU Gak Jelas, Meikarta Kembali Jadi Sorotan

×

PSU Gak Jelas, Meikarta Kembali Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
images 41

PJ. BEKASI – Apartemen Meikarta merupakan kota terintegrasi yang tengah dikembangkan Lippo Cikarang yang sempat mengguncang warga Kabupaten Bekasi lantaran sekandal suap perijinan yang melibatkan mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terjaring dalam Operasi Tertangkap Tangan (OTT) KPK.

Kali ini Meikarta kembali menjadi sorotan, bukan karena sekandal suap melainkan penyediaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai bentuk Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) yang masih belum jelas keberadaannya padahal,  Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk Meikarta yang terproses pada DPMPTSP Pemkab Bekasi dan disetujui hanya 84,6 hektare yang ditandatangani oleh mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada 12 Mei 2017. Dengan begitu, Meikarta mempunyai kewajiban memenuhi penyediaan PSU yang diantaranya berupa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Kepala seksi Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi Yanti mengatakan, Apartemen memiliki kewajiban pengadaan lahan TPU dengan perhitungan 5% dari luas lantai dikalikan perlantainya.

Saat disinggung Apartemen Meikarta, Ia enggan untuk menjelaskannya lebih lanjut. Dirinya  mempersilahkan agar bertanya kepada Kepala Bidang Pertanahan.

BACA JUGA :  Claster Baru, Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Bekasi Kembali Larang Adanya Pesta Hajatan

“Kalau Meikarta untuk lebih jelasnya tanyakan ke Pak Kabid aja, kalau gak salah Meikarta masih Tapem bukan disini penyerahan TPU, Pak Kabidnya lagi rapat,”kata Ia.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengesahkan Perda nomor 9 tahun 2017 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas. Dengan Perda itu Pengembang atau Developer perumahan diwajibkan menyediakan PSU sebagai sarana  Fasos Fasum sebelum diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kenapa seorang Kasi melempar tanggungjawab ke atasannya, stetment itu dapat menimbulkan asumsi negatif. Karenanya meski terus diungkap sebab sudah ada Perda yang mengaturnya dengan jelas,”kata ketua Anntara Rahman.

Kata Ia, jika seorang pejabat yang berwenang menangani hal itu tidak bisa menjawab dimana keberadaan PSU Aparteman Meikarta berupa lahan TPU, secara tidak langsung ada masalah dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya.

“Jikalau memang ada, tinggal dijawab agar warga Bekasi tahu. Tapi kalau gak transparan seperti ini patut ditinjau kembali IMB nya, sebab salah satu dari syarat IMB melengkapi menyediakan lahan TPU agar penghuni Meikarta jika ada yang meninggal sudah ada lahan untuk pemakamannya,” pungkasnya. (End)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM