Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
Example 360x660
BEKASI

Puluhan Kendaraan Diputar Balik di Pos Penyekatan PPKM Darurat Cikarang Pusat

×

Puluhan Kendaraan Diputar Balik di Pos Penyekatan PPKM Darurat Cikarang Pusat

Sebarkan artikel ini
PPKM Darurat Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi

PJ. BEKASI – Polsek Cikarang Pusat melakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhadap kendaraan yang masuk Tol dan keluar tol Delta Mas, Kawasan Industri Delta Mas (GIIC). Puluhan kendaraan dipaksa putar balik saat melintas di pos pemeriksaan penyekatan.

Dalam penyekatan tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kombespol Hendra Gunawan didampingi Kasat Lantas AKBP Argo Wiyono, Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit, terjun langsung di Pos Penyekatan TL Delta Mas, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.

Example 468x60

“Sudah puluhan kendaraan yang kami kategorikan pengendara non-esensial terpaksa kami putar balik,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan di Cikarang, Minggu, (04/07/21).

Petugas melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di posko penyekatan Kecamatan Cikarang Pusat yang tidak mengindahkan aturan PPKM Darurat, Pengendara diberhentikan dan diminta menunjukkan dokumen kependudukannya.

“Kami terpaksa melakukan penindakan, namun tetap melalui pendekatan simpatik dan humanis, sekaligus melakukan edukasi dan sosialisasi ke warga,” ucapnya.

BACA JUGA :  Papmiso Desak Pemerintah Benahi Sistem Tata Kelola Pemenuhan Daging Sapi

Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi dan hasil tes swab diminta untuk memutar balik. Pemberlakuan yang sama juga dilakukan terhadap warga yang tidak masuk kategori esensial dan kritikal.

“Pemeriksaan di titik pemeriksaan ini kita lakukan selama 24 jam penuh, namun kami juga tidak memaksakan, apabila antrean sudah panjang maka segera melakukan diskresi agar tidak muncul kerumunan untuk menghindari klaster baru,” ujarnya.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Argo Wiyono menambahkan, kegiatan ini dalam rangka membatasi dan mempersempit ruang gerak atau mobilitas warga.

“Jadi kita tanya masyarakat kalau tidak ada kepentingan mendesak tidak pergi kemana-mana jadi di rumah saja,” katanya.

Warga yang memiliki kepentingan mendesak tetap diperbolehkan melintas masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Bekasi. “Misalnya, ke apotek, pulang kerja, atau ada keperluan mendesak,” ucapnya.(Ade).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM